Tanggapi Petisi, FPI Sebut ‘Enggak Ngaruh’

Novel Bamukmin FPI

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Front Pembela Islam (FPI) mengatakan petisi yang bergulir terkait pembubaran ormas tersebut tidak berpengaruh. Anggota Dewan Pengurus Pusat (DPP) FPI,  Novel Bamukmin menyebutkan petisi-petisi itu tidak mempengaruhi ataupun menggoyahkan FPI.

Baca juga:

“Petisi itu enggak ngaruh buat kami,” ujar Novel kepada Jogjainside.com, Sabtu (8/6/2019).

Novel Bamukmin juga mengatakan akan membuat tandingan untuk melawan petisi-petisi itu. Dia menganggap petisi tandingan FPI akan membuat dukungan netizen dalam petisi sebelumnya ‘tenggelam’.

“Tinggal kami bikin petisi tandingan, tenggelam mereka. Petisi tandingan itu adalah menuntut MK segera mendiskualifikasi Jokowi,” lanjut dia.

Belakangan, netizen beramai-ramai menanda tangani petisi berjudul ‘Stop ijin FPI’. Tak lama kemudian muncul sebuah petisi lain yang menuntut pencabutan hak kewarganegaraan Imam FPI, Habib Rizieq Shihab. Petisi berjudul ‘Cabut Status WNI Rizieq Shihab’ sudah ditanda tangani oleh lebih dari 90.000 partisipan.

Petisi itu dirilis oleh netizen bernama 7inta Putih dan ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.

Petisi Cabut Kewarganegaraan Habib Rizieq Shihab

Dalam petisinya, 7inta Putih menyebutkan bahwa Habib Rizieq Shihab merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas gerakan people power. Menurutnya, Habib Rizieq Shihab adalah Pentolan FPI yang sangat berbahaya dan berafiliasi dengan kelompok Teroris ISIS.

“Dan orang yang paling bertanggung jawab dalam hal ini ialah Rizieq Shihab, otak dibalik segala provokasi,” kata 7inta Putih dalam petisi yang dia rilis.

7inta putih juga melampirkan tautan video singkat yang memuat beberapa penggalan ceramah Habib Rizieq Shihab. Mengomentari hal itu, 7inta Putih menyebut isi ceramah tokoh utama FPI tersebut sebagai fitnah dan hatespeech.

https://platform.twitter.com/widgets.js

Meskipun demikian, tidak mudah untuk mencabut kewarganegaraan seorang WNI. Negara telah mengatur status kewarganegaraan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Dalam pasal 23 UU Kewarganegaraan disebutkan ada sembilan hal yang dapat membuat seorang WNI kehilangangan kewarganegaraannya.

Dari sembilan hal tersebut, petisi online bukan salah satu sebab yang bisa membuat seseorang kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia.(hsn)