
Semarang, 5NEWS.CO.ID,- Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memperketat aturan perjalanan dengan mewajibkan rapid test antigen-swab bagi pelaku perjalanan. Aturan yang ditujukan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca liburan itu akan diberlakukan dari tanggal 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Rencananya, Pemprov Jateng akan mulai mengambil sampel rapid test antigen serentang tanggal 24-31 Desember 2020 di sejumlah titik. Selain berlaku bagi seluruh penumpang pesawat, kereta api dan kapal laut, penumpang bus, travel dan kendaraan pribadi juga akan diambil sampel swab secara acak.
“Wajib mulai 18 Desember sampai 8 Januari. Untuk sampling rapid test antigen dilakukan di 11 check point antara 24 hingga 31 Desember 2020,” kata Ganjar Pranowo di kantornya, Senin (21/12/2020) kemarin.
Pemprov, kata Ganjar, kini tengah menyiapkan pelaksanaan rapid test antigen di sejumlah titik keramaian yang akan dilakukan secara acak. Pengambilan spesimen, paparnya, akan dilaksanakan oleh Dinkes setempat bersamaan dengan oparasi yustisi yang digelar Satpol PP, TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan (Dishub).
“Kita akan berlakukan operasi yustisi ketat di sejumlah rest area dan melibatkan Polri, TNI dan Satpol PP,” ujar Gubernur Jateng beberapa hari lalu.
Rapid test antigen rencananya akan digelar sepanjang masa liburan Natal dan Tahun Baru 2020 di 5 lokasi rest area di Jateng, yaitu;
- Rest Area 260B, Kabupaten Tegal pada 27 dan 31 Desember 2020
- Rest Area 379A, Kabupaten Batang pada 24 dab 26 Desember 2020
- Rest Area 429, Kabupaten Semarang pada 24 dan 27 Desember 2020
- Rest Area 456A, Kabupaten Semarang pada 26 dan 31 Desember 2020
- Rest Area 456B, Kabupaten Semarang pada 26 dan 31 Desember 2020
Selain itu, pengambilan spesimen swab melalui rapid test antigen juga akan dilaksanakan di 6 lokasi wisata di Jawa Tengah:
- Obyek Wisata Dieng, Wonosobo pada 24 dan 27 Desember 2020
- Obyek Wisata Borobudur, Magelang pada 26 dan 31 Desember 2020
- Obyek Wisata Baturaden, Banyumas pada 24 dan 27 Desember 2020
- Obyek Wisata Dusun Semilir, Kabupaten Semarang pada 24 dan 27 Desember 2020
- Obyek Wisata Lawangsewu, Kota Semarang pada 26 dan 31 Desember 2020
- Obyek Wisata Balai Kambang, Kota Surakarta pada 24 dan 27 Desember 2020.
Rapid Test Antigen-Swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2. Tes Antigen-Swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.
Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp. 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020.(hsn)