Tanah Negara Jadi Ajang Jual Beli, Ketua DPRD Pati Taruh Kecurigaan ke BPN

Ilustrasi lahan di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Pati. (Foto: 5News.co.id)

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Tanah seluas kurang lebih 175 Hektare yang berada di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, menjadi lahan ajang perebutan hak milik pribadi, padahal tanah tersebut masih berstatus sebagai Hak Guna Usaha (HGU).

Akan tetapi, berdasarkan keadaan saat ini tanah itu sudah diperjualbelikan secara pribadi, padahal tanah tersebut masih disewa oleh PT. Rumpun Sari Antan yang berakhir sampai tahun 2025. 

Anehnya, dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati saat ini diketahui telah mengeluarkan bukti hak milik berupa sertifikat, Kamis (16/3/2023).

Atas hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin terheran dan menanyakan terkait mengapa tanah negara bisa-bisanya diperjualbelikan. Padahal diketahui menurut hukum agraria, lahan negara tidak bisa dijual kepada swasta atau perseorangan atau pihak lain.

“Kenapa tanah negara bisa dijual belikan. rata-rata ada cukongnya, seharusnya BPN itu ngerti bahwa tanah itu milik negara kenapa BPN kok bisa mengeluarkan sertifikat,” ucap Ali Badruddin saat Audiensi di Ruang Gabungan Gedung DPRD Pati, Kamis (16/03/2023).

Lebih lanjut, Ali menaruh kecurigaan terhadap BPN, lantaran banyak persoalan kenapa tanah tersebut pembelinya kebanyakan dari luar daerah Pati, bahkan ada yang dari Kalimantan.

“Saya dulu pernah ditawari di lokasi itu, dan pembeli ini semua luar dari Pati, DPRD menduga BPN sudah bermain atas keluarnya sertifikat,” tegasnya.

Sementara itu, Humas Watch Relation of Corruption (WRC) yang bergerak sebagai penyelamat Aset Negara Republik Indonesia, Supriyanto mengatakan bahwa gerakan ini merupakan banyak yang Dipermainkan oleh BPN.

Menurutnya Tanah tersebut statusnya masih dalam Hak Guna Usaha (HGU) dan berakhir tahun 2025. Dikatakan dari BPN itu adalah pelimpahan. Tetapi itu ternyata pelimpahan hak milik. Sehingga muncul kecurigaan terhadap BPN dalam pengurusan sertifikat.

“Kalau HGU Melimpahkan kepada pemohon itukan Pelepasan hak, pelepasan hak boleh karena ini masih dalam masa HGU, karena waktunya masih 2025 itu kan sah-sah saja, tetapi statusnya masih HGU dong bukan jual beli,” ujar Supriyanto.

Sedangkan permohonan, lanjut dia, sampai menjadi hak milik. Tak hanya itu dirinya menjelaskannya bahwa dalam aturannya minimal penguasaannya 20 tahun. Sementara ini sertifikat yang sudah dikeluarkan oleh BPN mencapai ratusan.

“Kalau dimohonkan mana dasarnya permohonannya, kalau dasar permohonan itu kan menguasai 20 tahun minimal aturan undang-undang tetapi ini dilanggar semua oleh BPN, tetapi ternyata sertifikat sudah keluar semua sekitar 245 dan itu statusnya menjadi hak milik,” jelasnya.

Selanjutnya, pihaknya telah mempersiapkan langkah-langkah untuk bagaimana menghadapi di ranah hukum ke depan bahwa ini merupakan kejahatan perampasan tanah milik Negara secara sistematis.

“Langkah terdekat masih melengkapi data terkait gugatan di pengadilan hukum, digugat pastinya yang terkait seperti PT, RSA, BPN,” tandasnya. (hus)

Komentar