
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Presidium Alumni (PA) 212 menyatakan tetap akan menggelar aksi pada tanggal 28 Mei 2019 pada saat Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan keputusan hasil sidang. PA 212 ngotot menggelar aksi itu meskipun pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) mengimbau agar tidak melakukannya.
Baca Juga
“Saat turun ke MK tidak lagi mengambil langkah politik. Gerakan kami adalah bela agama supaya keadilan ditegakkan. Tidak melibatkan partai politik atau tokoh politik seperti aksi bela Islam 1410, 411, 212,” kata Novel kepada awak media, Minggu (23/6/2019) kemarin di Jakarta.
Novel menyatakan mengetahui ada imbauan dari BPN untuk tidak menggelar aksi di sekitaran gedung MK. Dia juga mengaku menghargai imbauan Prabowo-Sandi tersebut dan menganggapnya sebagai tokoh politik yang mereka ikuti.
Meskipun begitu, Ketua PA 212 itu tetap akan menggelar aksi. Aksi yang rencananya akan digelar di depan gedung MK itu, kata Novel, tidak mengandung unsur politis sama sekali, namun lebih kepada gerakan agama.
“Kami kembali lagi tanpa unsur politik, karena partai sudah selesai urusannya sampai tanggal 28 Juni. Kami berjuang membela agama sampai keadilan tegak,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf menilai aksi itu tidak mempunyai urgensi. Pihak TKN bahkan meminta agar PA 212 dan GNPF tidak ‘terlalu genit’ dan berlebihan.
“Urgensinya apa? Tidak usah terlalu genit dan berlebihan. Kita kan tidak harus juga selalu membuat kegaduhan,” kata Irfan, seperti dikutip Detik.com, Minggu (23/6).
TKN mengaku pihaknya tidak melarang siapa saja untuk menyampaikan aspirasi, namun juga harus memperhatikan hak orang lain yang mungkin terganggu.
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga juga meminta masyarakat menghormati proses persidangan di MK. Prabowo sendiri juga telah mengingatkan dan mengimbau agar para pendukungnya tidak perlu menggelar aksi di MK.
“Pak Prabowo dengan tegas dan jelas dan beberapa kali sudah mengimbau dan meminta tidak hadir di MK, karena kecurangan-kecurangan pemilu sudah resmi diajukan kepada MK. Ini tindakan yang sangat benar dan konstitusional,” kata juru debat BPN, Sodik Mujahid, Minggu (23/6).
Meskipun demikian, Sodik menyatakan bahwa aparat keamanan tidak perlu alergi dengan aksi unjuk rasa. Karena aksi unjuk rasa, menurut dia, merupakan hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi. Dia menegaskan, hak tersebut dijamin oleh konstitusi dan merupakan dinamika demokrasi yang diperjuangkan melalui reformasi Indonesia.
Merespon hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menegaskan bahwa aksi yang dilakukan di jalan protokol dilarang Undang-undang. Gedung MK, menurut Argo, beradav di jalan Merdeka Barat yang merupakan jalan protokol dan tak jauh dari Istana Merdeka.
Argo menyatakan, aksi di jalan protokol depan gedung MK oleh pihak manapun dilarang dan melanggar Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum karena mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain.
“Belajar dari insiden Bawaslu, meski disebutkan aksi superdamai tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian disalahgunakan,” kata Argo, dalam keterangan tertulis, Minggu (23/6/2019).
Pihaknya mengimbau PA 212 agar memilih lokasi lain unutk acara halal bihalal yang mereka gelar. Menurutnya, tempat seperti gedung atau rumah masing-masing lebih pantas untuk acara tersebut.
“Silakan halalbihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas, seperti di gedung atau di rumah masing-masing,” kata dia.
Kabid Humas itu juga menandaskan bahwa tidak ada aksi yang bisa mengintervensi hakim MK. Karena persidangan di MK, kata Argo, sudah dilakukan secara terbuka dan disaksikan seluruh lapisan masyarakat.
“Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan. Semua persidangan sudah diliput dan disiarkan banyak media secara langsung. Hasil keputusannya juga dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” pungkasnya.(hsn)