
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Sejumlah negara membebaskan warganya dari aturan wajib pakai masker usai vaksinasi corona. Selain lepas masker, warga Amerika Serikat, China, Australia dan Selandia Baru, juga tak lagi wajib menjaga jarak (social distancing) setelah memenuhi beberapa syarat, seperti sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua, berlaku di luar ruangan dan yang lainnya.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) menyatakan, warga yang sudah mendapatkan dosis kedua vaksin Covid-19 boleh beraktivitas tanpa memakai masker ataupun menjaga jarak.
Pemerintah China juga membebaskan warganya yang telah divaksin untuk tidak memakai masker saat berada diluar rumah. Tiongkok bahkan sudah menggelar beberapa festival olahraga dan musik yang melibatkan belasan hingga puluhan ribu orang. Australia dan Selandia Baru juga memberlakukan aturan serupa.
Menyikapi hal ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengimbau agar mempertimbangkan situasi Covid-19 di masing-masing negara sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
“Negara yang ingin mencabut aturan (wajib) memakai masker seharusnya mempertimbangkan intensitas penularan (virus) corona dan tingkat cakupan vaksinasi di daerah tersebut,” kata Direktur Kedaruratan Utama WHO, Mike Ryan, dalam konferensi pers secara virtual di Jenewa, Jumat (14/5/2021).
Sementara itu, Satgas Penanganan COVID-19 menegaskan bahwa aturan tersebut belum bisa diterapkan di Indonesia. Satgas Covid-19 Indonesia menyebut, kondisi di negara ini belum memenuhi syarat untuk menerapkan aturan bebas pakai masker ataupun wajib menjaga jarak.
“Kita menghormati panduan yang dikeluarkan CDC Amerika. Namun demikian, perlu diingat kondisi di Indonesia berbeda dengan kondisi di Amerika,” kata Prof Wiku Adisasmito dalam sebuah konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Menurut data laman resmi Satgas Covid-19, per 15 Mei 2021, angka vaksinasi kedua di Indonesia baru mencapai 8.954.300. Dengan target vaksinasi Covid-19 sebanyak 181.554.565, pemerintah Indonesia baru mencapai 4.93% dari total target vaksinasi dosis kedua.
Menurut WHO, untuk mencapai kekebalan komunitas (herd immunity) dan memutus rantai penularan dibutuhkan setidaknya 60-70 persen dari populasi yang telah divaksin dosis lengkap. Artinya, 160 juta hingga 187 juta penduduk Indonesia mesti disuntik vaksin sebelum aturan lepas masker ataupun wajib menjaga jarak diberlakukan.(hsn)