
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Kondisi atap bangunan kelas di Sekolah Dasar (SD) Negeri 03 Bermi, Kecamatan Gembong nampak sudah tak layak. Pasalnya ada dua kelas yang plafonnya ambrol dan yang satunya lagi tak memiliki plafon.
Tak hanya itu, diruang kelas 2 struktur bangunannya tidak ditinggikan seperti halnya ruangan yang lain dan masih memakai keramik model lama. Bahkan plafon belakang gedung sekolah pun lapuk dan nampak harus segera diperbaiki.
Pihak sekolah pun mengaku jika kondisi ini dialami oleh para guru, staf dan siswa selama bertahun-tahun.
Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Pemkab Pati atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati dinilai tak memperhatikan sekolah-sekolah yang kondisinya memprihatinkan.
Kepala Sekolah SD Negeri Bermi 03, Gunawi mengatakan kondisi ini membuat kegiatan belajar mengajar mengganggu para siswa.
”Ada beberapa ruang rusak. Tapi paling parah di tiga ruangan. Yakni di kelas 5 dan 6. Yang kelas 2 itu masih menggunakan keramik model lama dan tidak ada plafonnya. Bahkan ada ruang yang masih menggunakan asbes,” ucap Gunawi saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2023).
Para siswa pun terpaksa belajar di ruang kelas yang tak layak dan disaat siang hari panas terik pun juga memenuhi ruangan kelas.
”Kelas yang rusak itu masih ditempati para siswa. Panasnya bukan main,” ujarnya.
Berdasarkan keterangannya, pihak sekolah sudah melakukan koordinasi dan meminta bantuan dengan dinas terkait.
Meskipun demikian pihaknya terbentur dengan aturan Kemendikbudristek yang mana jumlah siswa SD tersebut tak memenuhinya. Sehingga pihaknya tidak dapat anggaran untuk memperbaiki bangunan yang rusak.
”Aturannya tiap tahun itu harus ada 60 siswa. Sementara di sini tak ada segitu. Jadi selamanya tak akan bisa dapat bantuan,” cetusnya.
“Karena di wilayahnya hanya satu RW saja. Selain itu, di daerah ini tak ada madrasah. Jadi tak mungkin dihapus, memang dibutuhkan SD ini,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Dasar Disdikbud Pati, Sa’dun menyebut bahwa salah satu aturan untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK), minimal setiap sekolah harus mempunyai 60 siswa.
“Regulasi itu berubah-berubah. Dulu dibatasi yang mendapatkan DAK itu akreditasi nya B. Sedangkan akreditasi A tidak boleh karena sudah baik,” terangnya.
“Dua tahun terakhir ini dibatasi jumlah siswanya minimal 60. Karena yang ditangani itu yang banyak dulu,” tandasnya. (hus)