
Pati, 5NEWS.CO.ID, – Mendekati akhir tahun persoalan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) selalu menjadi perbincangan publik. Hal ini tentunya banyak masyarakat yang berprofesi sebagai pekerja atau buruh berharap adanya kenaikan.
Dengan naiknya nilai UMK juga dapat mempengaruhi tingkat kesejahteraan para pekerja. Seperti halnya di Kabupaten Pati, yang mana kini perusahaan-perusahaan yang berdiri tegak dan harus memenuhi standar UMK.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto mengatakan jika kenaikan UMK Pati sampai saat ini belum ada informasi dari Pemerintah Pusat. Pasalnya wewenang kenaikan itu bukan tupoksinya Pemerintah Daerah.
“Sampai saat ini belum ada petunjuk dari pusat, menunggu dulu nanti kalau memang ada kenaikan pasti kita akan umumkan ke Publik,” kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (27/10/2023).
Menurutnya informasi kenaikan UMK biasanya akan disampaikan pada akhir bulan Oktober. Akan tetapi, pihaknya tak dapat memastikannya secara benar.
“Biasanya di akhir Oktober sudah ada petunjuk, nanti pakai rumusnya seperti apa, apakah rumus yang tahun kemarin atau ada perubahan kami belum tau,” ucapnya.
Disebutkan olehnya berdasarkan pengalaman tahun kemarin, setiap tahun nilai UMK mengalami kenaikan meskipun tidak begitu besar nominal yang ditambahkan.
“Iya seharusnya seperti itu (kenaikan umk, Seperti tahun 2022 ke 2023 angkanya naik juga. Dari 2021 ke 2022 kan gak ada malah cuma 53 ribu,” jelasnya.
Selain itu, Agus juga menegaskan bahwa setelah terbebas dari covid 19 pertumbuhan ekonomi di kabupaten pati ini semakin meningkat, apalagi sudah mulai berdatangan investor untuk mendirikan perusahan.
Tentunya, lanjut dia, adanya pabrik-pabrik tersebut menyerapnya lapangan pekerjaan warga pati. Sehingga masyarakat mempunyai pendapatan lebih tinggi daripada sebelumnya.
“Tapi yang diharapkan setelah selesainya covid ini, ada perbaikan juga untuk kenaikan itu dan kenaikan pendapatan pekerja,” tandasnya. (hus)