Syarifah Fadiyah Alkaff, Siswi SMP yang Cari Keadilan untuk Nenek Malah Diancam Pasal Berlapis UU ITE

Syarifah Fadiyah Alkaff, siswi SMP asal jambi yang dipolisikan Pemkot Jambi. (Foto: Tangkapan layar @PartaiSocmed)

Jambi, 5NEWS.CO.ID,- Seorang siswi SMP asal Jambi bernama Syarifah Fadiyah Alkaff melakukan protes terhadap aktivitas perusahaan yang dianggap telah merusak rumah neneknya. Ia kemudian mencari dukungan dengan membuat video dan menjadi viral di media sosial, dan bahkan mendapat dukungan dari Menkopolhukam Mahfud MD.

Dukungan datang dari berbagai pihak, lantaran dalam upayanya mencari keadilanini mendapat tindakan kurang mengenakkan dari pihak Pemkot Jambi yang melaporkan Syarifah ke polisi dengan UU ITE.

“Benar, ada laporan dari Pemkot Jambi,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (05/06/23).

Ia menyebutkan bahwa laporan UU ITE terhadap Syarifah sedang ditangani oleh penyidik subdit siber.

Dalam kasus ini, Syarifah dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhamad Gempa Awljon Putra dan Humas Kota Jambi karena mengkritik Pemkot Jambi serta Walikota Jambi, Syarif Fasha.

Sebelumnya diketahui, Syarifah membuat sebuah video yang mengkritik Walikota Jambi dan perusahaan China PT. RPSL karena diduga melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Angkutan Jalan.

Setelah video tersebut viral, dirinya mengalami banyak tuduhan bahkan kekerasan seksual di ruang digital, dan dilaporkan ke polisi.

Menyikapi banyaknya upaya tak mengenakkan itu, ia kemudian membuat video untuk meminta dukungan kepada Presiden Jokowi.

Dalam video berdurasi 1 menit 47 detik, ia menceritakan kronologi ketika dirinya memenuhi panggilan tim siber Kepolisian Daerah Jambi pada 2 Juni 2023.

Mulanya, ia mengira panggilan itu untuk laporannya terhadap akun Instagram @debiceper23 yang menyebutnya sebagai seorang pelacur di media sosial. Syarifah mengatakan bahwa akun tersebut merupakan influencer walikota Jambi.

Namun dia terkejut, saat Syarifah bertemu dengan kuasa hukum yang disediakan Polda Jambi atas nama Evi. Evi mengatakan ia mendampingi Syarifah untuk perkara yang dilaporkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra, dan Humas Pemkot Jambi ke Polda Jambi karena mengkritik Walikota Jambi Syarif Fasha.

Syarifah mengatakan dirinya dilaporkan atas Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

“Di dalam pertemuan itu pengacara yang sudah ditunjuk untuk mendampingi saya atas nama Ibu Evi dan beliau mengatakan bahwa beliau mendampingi saya sebagai terlapor,” kata Syarifah dalam pesan videonya.

Kemudian, ia menyebut bahwa Pelanggaran Pemkot Jambi dan perusahaan PT RPSL terjadi setelah penandatanganan nota kerja sama dengan surat nomor 02/PKS/HKU2019.

“Saya menyuarakan untuk keadilan nenek saya, seorang pejuang kemerdekaan RI yang dizalimi rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh perusahaan China yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini.”

Ia mengatakan selama hampir 10 tahun, Pemkot Jambi mengizinkan truk bertonase 20 ton lebih melewati jalan lorong warga hingga membuat rumah neneknya, Habsah, rusak.

Padahal, kata dia, jalan tersebut hanya diperuntukan bagi mobil berbobot 5 ton. Selain itu, ia juga mengkritik perusahaan yang semestinya menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Uap, tetapi malah menjadi perusahaan kayu hutan.

“Akibat dari mobil bertonase besar yang melebihi kapasitas jalan. Selain dari rusaknya hutan yang menjadi gundul dan hilangnya habitat hewan, sehingga jadi longsor, banjir, bahkan setiap tahun hampir terjadi kebakaran hutan dan lahan, dan juga merusak rumah dan sumur nenek Habsah. Berkali-kali beliau perbaiki sendiri tanpa ada bantuan dari perusahaan tersebut,” kata Syarifah.