
Pati, 5NEWS.CO.ID, – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menerbitkan aturan baru tentang syarat baru calon siswa untuk masuk sekolah tingkat TK, SD, SMP dan SMA atau SMK yang tertuang dalam Peraturan Mendikbud Nomor 44 tahun 2019.
Adapun persyaratannya adalah:
- Masuk TK syaratnya:
Berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun untuk kelompok TK A.
Berusia 6 tahun paling rendah 5 tahun untuk kelompok TK B.
2. Masuk SD (kelas 1) syaratnya:
Berusia 7 tahun sampai 12 tahun, paling rendah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Sekolah wajib menerima siswa yang berumur 7-12 tahun.
Diperbolehkan masuk SD pada usia minimal 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Bila siswa atau anak memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Jika tidak ada rekomendasi dari psikolog, bisa diperoleh melalui dewan guru sekolah.
3. Masuk SMP syaratnya:
Berusia maximal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan siswa telah menyelesaikan kelas 6 SD.
4. Masuk SMA atau SMK syaratnya:
Berusia maximal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
Untuk SMK dengan bidang keahlian atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan. Tambahan syarat khusus dalam penerimaan siswa baru kelas 10.
Adapun syarat lainnya untuk melengkapi sebaiknya dilampirkan akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Selain itu untuk kriteria zonasi ada 4 jalur 4 atau sistem, yaitu:
- PPDB Jalur Zonasi
Siswa bertempat tinggal pada radius zona terdekat dari sekolah. Kuotanya minimal 50% dari daya tampung sekolah.Pada jalur zonasi sekolah juga wajib menerima siswa yang tidak mampu atau penyandang disabilitas.
2. PPDB Jakur Afirmasi
Diperuntukan bagi siswa yang berasal dari ekonomi tidak mampu. Tidak perlu pakai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) cukup melampirkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuota penerimaan siswa minimal 15% dari kapasitas sekolah.
3. PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
Diperuntukan bagi siswa yang harus pindah tempat tinggal karena orangtua atau walinya dipindah tugas kedaerah lain. Kuota yang disediakan maximal 5% dari kapasitas sekolah.
4. PPDB Jalur Prestasi
Syaratnya melampirkan hasil UN atau USBN, penghargaan dibidang akademik dan non akademik tingkat nasional maupun internasional, disediakan kuota maximal 30%. (sari)