
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akan dimulai pada tanggal 3 Mei 2021. Pendaftaran PPDB secara online dapat dilakukan sejak tanggal 3 Mei 2021 pukul 00.00 WIB, dan berakhir pada 5 Mei 2021 pukul 10.00 WIB (pagi).
Dikutip dari situs Siap PPDB Pati Online, Minggu (2/5/2021) malam, disediakan 4 jalur pendaftaran, yaitu jalur Zonasi, Afirmasi, Pindah Tugas Orang Tua dan Prestasi. Untuk jalur zonasi, jadwal pendaftarannya adalah sebagai berikut:
- Pengajuan Pendaftaran Calon Peserta Didik Secara Online pada tanggal 3 – 5 Mei 2021 dibuka 24 jam (pada hari terakhir pendaftaran ditutup pada pukul 10.00 WIB Pagi Hari)
- Verifikasi Pendaftaran Calon Peserta Didik di Sekolah Tujuan pada tanggal 3 – 5 Mei 2021 pada pukul 08:00 – 14:00 WIB (Verifikasi Berkas yang dilakukan oleh operator sekolah)
- Seleksi Pendaftaran Calon Peserta Didik Online pada 4 – 5 Mei 2021
- Pengumuman Hasil Ahir Pendaftaran melalui Situs Online dan/atau Sekolah Tujuan pada tanggal 8 Mei 2021
- Pendaftaran Ulang di Sekolah Tujuan pada 10 – 11 Mei 2021 pukul 08:00 – 14:00 WIB
Adapun alur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui Siap PPDB Real Time Online sebagai berikut :
- Calon siswa mengakses situs https://pati.siap-ppdb.com
- Calon siswa melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir secara online dan memilih sekolah tujuan
- Calon siswa mengunggah dokumen persyaratan dan mencetak formulir pendaftaran
- Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara online dan mencetak hasilnya.
- Calon siswa memantau hasil seleksi di situs https://pati.siap-ppdb.com
Berikut persyaratan yang wajib disiapkan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP :
- Dokumen akta kelahiran atau surat keterangan lahir
- Dokumen kartu keluarga asli/fotocopy yang telah dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat; atau surat keterangan domisili dari RT dan/atau RW yang diketahui oleh lurah/kepala desa setempat;
- Dokumen Surat Keterangan Lulus atau bentuk lain yang sederajat SD/MI dari sekolah asal
- Dokumen piagam/sertifikat kejuaraan yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang bagi yang mendaftar melalui jalur prestasi;
- Dokumen surat keterangan penugasan dari intansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat orang tua/wali peserta didik bekerja bagi yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, termasuk anak Guru/Tenaga Kependidikan yang bekerja di sekolah yang bersangkutan.
- Dokumen Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan/ atau Kartu Keluarga Harapan (KKH) bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu.
- Dokumen Surat dari Dirjen Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah bagi calon peserta didik warga Negara Indonesia atau warga Negara asing yang berasal dari sekolah diluar negeri.(hsn)