Syarat, Alur dan Jadwal PPDB SMP Kabupaten Pati 2021

Syarat, Alur dan Jadwal PPDB SMP Kabupaten Pati 2021
Halaman depan situs Siap PPDB Online Kabupaten Pati, jawa Tengah. (Gambar tangkapan layar)

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akan dimulai pada tanggal 3 Mei 2021. Pendaftaran PPDB secara online dapat dilakukan sejak tanggal 3 Mei 2021 pukul 00.00 WIB, dan berakhir pada 5 Mei 2021 pukul 10.00 WIB (pagi).

Dikutip dari situs Siap PPDB Pati Online, Minggu (2/5/2021) malam, disediakan 4 jalur pendaftaran, yaitu jalur Zonasi, Afirmasi, Pindah Tugas Orang Tua dan Prestasi. Untuk jalur zonasi, jadwal pendaftarannya adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan Pendaftaran Calon Peserta Didik Secara Online pada tanggal 3 – 5 Mei 2021 dibuka 24 jam (pada hari terakhir pendaftaran ditutup pada pukul 10.00 WIB Pagi Hari)
  2. Verifikasi Pendaftaran Calon Peserta Didik di Sekolah Tujuan pada tanggal 3 – 5 Mei 2021 pada pukul 08:00 – 14:00 WIB (Verifikasi Berkas yang dilakukan oleh operator sekolah)
  3. Seleksi Pendaftaran Calon Peserta Didik Online pada 4 – 5 Mei 2021
  4. Pengumuman Hasil Ahir Pendaftaran melalui Situs Online dan/atau Sekolah Tujuan pada tanggal 8 Mei 2021
  5. Pendaftaran Ulang di Sekolah Tujuan pada 10 – 11 Mei 2021 pukul 08:00 – 14:00 WIB

Adapun alur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui Siap PPDB Real Time Online sebagai berikut :

  1. Calon siswa mengakses situs https://pati.siap-ppdb.com
  2. Calon siswa melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir secara online dan memilih sekolah tujuan
  3. Calon siswa mengunggah dokumen persyaratan dan mencetak formulir pendaftaran
  4. Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara online dan mencetak hasilnya.
  5. Calon siswa memantau hasil seleksi di situs https://pati.siap-ppdb.com

Berikut persyaratan yang wajib disiapkan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP :

  1. Dokumen akta kelahiran atau surat keterangan lahir
  2. Dokumen kartu keluarga asli/fotocopy yang telah dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat; atau surat keterangan domisili dari RT dan/atau RW yang diketahui oleh lurah/kepala desa setempat;
  3. Dokumen Surat Keterangan Lulus atau bentuk lain yang sederajat SD/MI dari sekolah asal
  4. Dokumen piagam/sertifikat kejuaraan yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang bagi yang mendaftar melalui jalur prestasi;
  5. Dokumen surat keterangan penugasan dari intansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat orang tua/wali peserta didik bekerja bagi yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, termasuk anak Guru/Tenaga Kependidikan yang bekerja di sekolah yang bersangkutan.
  6. Dokumen Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan/ atau Kartu Keluarga Harapan (KKH) bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu.
  7. Dokumen Surat dari Dirjen Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah bagi calon peserta didik warga Negara Indonesia atau warga Negara asing yang berasal dari sekolah diluar negeri.(hsn)