Syarat Dapat Bantuan Tunai Dari Pemerintah Senilai 600 Ribu Per Bulan

Ilustrasi

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Pertumbuhan ekonomi di Indonesia pada kuartal II 2020 minus hingga 5,32 persen, salah satunya dipicu dengan melemahnya daya beli konsumsi dari masyarakat.

Namun pemerintah kini tengah berupaya menyiapkan program subsidi bagi karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah 5 juta per bulannya, akan mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama 4 bulan sebesar Rp 600 ribu.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional  Erick Thohir mengatakan setiap dua bulan sekali akan dibayarkan melalui rekening sebesar Rp 1.200 ribu.

“Bantuan tunai Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak terjadi penyalahgunaan,” ujar Erick, Jumat (7/8/2020) kemarin.

Menurutnya tujuan pemerintah mensubsidi gaji tambahan ini guna mendorong daya konsumsi masyarakat agar dapat menggerakan perekonomian dan memulihkannya.

Erick menambahkan 3 syarat yang harus dipenuhi agar dapat bantuan dari pemerintah yakni bukan dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai BUMN, gaji dibawah 5 juta per bulannya, terakhir harus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Penerima subsidi gaji (bantuan 600 ribu) adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.

Rencananya program ini akan di mulai pemerintah pada bulan September mendatang di bawah Kementerian Ketenagakerjaan. (sari)