Surat Nikah dan Akte Cerai Soekarno-Inggit Diperjual Belikan, Dispusip Sarankan Sebaiknya Disimpan Keluarga

Foto: ilustrasi

Bandung, 5NEWS.CO.ID,- Surat Nikah dan Akte Cerai milik Presiden pertama RI Soekarno dengan Inggit Garnasih tersiar kabar hendak diperjual belikan oleh pihak ahli waris. Dua dokumen tersebut diklaim asli dan disimpan oleh cucu Inggit.  

Namun Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung menyarankan agar tidak diperjual belikan, pasalnya kedua dokumen itu memiliki nilai sejarah bagi Indonesia.

“Memang ada aturan yang mengharuskan arsip itu dipelihara dan dirawat, karena arsip Inggit Ganarsih ini memiliki nilai sejarah,” kata Juni, Jumat (25/9/2020).

Pihak Dispusip sendiri sebenarnya sudah memiliki duplikasi dari salah satu dokumen itu.

“Sebenarnya surat cerai itu kami sudah punya, tapi itu sebatas duplikasi, aslinya mereka yang simpan,” jelasnya.

Menurutnya ahli waris berhak untuk menjual  karena itu merupakan kepemilikan pribadi.

Sementara Sejarawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Asvi Warman Adam menyayangkan berita tersebut.

Ia menyarankan sebaiknya disimpan oleh keluarga daripada diperjual belikan untuk koleksi. Jika ahli waris enggan untuk menjaga serahkan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

“Saya juga prihatin itu dijual belikan, kalau memang pihak keluarganya memang mau menjga dokumen, tidak apa-apa sebagai koleksi keluarga. Bila tidak, lebih baik disimpan di ANRI, Karena itu arsip sejarah,” tutur Asvi.

Sebelumnya akun @popstoreindo mengunggah penawaran penjualan Surat Nikah dan Akte Cerai di aplikasi Instagram. (sari)