Soal Afirmasi Syiah dan Ahmadiyah, Menag: Mereka Warga Negara yang Harus Dilindungi

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat memberi sambutan Hari Natal, Jumat (25/12/2020). Foto Istimewa

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan kelompok syiah dan ahmadiyah merupakan warga negara yang harus dilindungi. Menag menyatakan perlindungan yang dimaksud adalah dalam konteks kewarganegaraan. Kemenag juga akan memfasilitasi dialog intensif sebagai upaya menjembatani perbedaan.

Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan prinsip standar yang harus diperhatikan adalah kedua kelompok tersebut merupakan warga negara Indonesia. Oleh karena itu, negara wajib memberikan perlindungan.

“Prinsip standarnya, pertama mereka (adalah) warga negara yang harus dilindungi. Kedua, perlu dialog lebih intensif untuk menjembatani perbedaan, kemenag akan memfasilitasi,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/12/2020) siang.

Dalam pesan tertulisnya, Yaqut mempertanyakan isu afirmasi kelompok syiah dan ahmadiyah yang ditulis seolah-olah itu adalah pernyataan Menag. Menurut dia, pernyataan afirmasi tersebut bukan dicetuskan olehnya.

“Saya tidak tahu bagaimana wartawan kok bisa bikin kutipan (yang) bukan pernyataan saya,” ujar Menag baru itu.

Menag juga mengatakan perlunya dialog secara intens untuk memperkecil perbedaan. Yaqut menyatakan Kemenag akan memfasilitasi dialog-dialog tersebut. Saat ditanya tentang aktualisasi wacana tersebut, Yaqut menuturkan akan dibahas kemudian di Kementerian Agama.

“Itu yang nanti akan kita bahas di kementerian. Jangan ditanya sekarang,” tegasnya.

Seperti dikabarkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan melindungi hak warga negara kelompok syiah dan ahmadiyah. Pernyataan itu menanggapi Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra yang meminta pemerintah mengafirmasi kelompok minoritas.

Azyumardi menyampaikan itu secara daring pada forum Professor Talk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Selasa (22/12) di Jakarta.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata afirmasi memiliki pengertian penetapan, penegasan atau peneguhan yang berkaitan dengan sesuatu yang positif.

Secara sosial politik, kebijakan afirmatif digunakan dalam menyebut kebijakan pemerintah yang bertujuan memperluas akses kebutuhan hidup dasar bagi kelompok minoritas.

Tujuan afirmasi adalah mengurangi efek diskriminasi serta mendorong layanan publik, seperti lembaga pendidikan, kesehatan dan lain-lain memberi perlakukan sama kepada kelompok minoritas tersebut.(hsn)