
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan bahwa standar kelulusan mahasiswa kini bukan lagi skripsi.
“Kalau kita ingin menunjukan kompetensi dalam bidang yang technical, apakah penulisan karya ilmiah yang di-publish secara scientific itu adalah cara yang tepat untuk mengukur kompetensi dia dalam technical skill itu?” tanya Nadiem dalam Diskusi Merdeka Belajar Episode ke-26 yang disiarkan kanal Youtube KEMENDIKBUD RI, Selasa (29/08/23).
Dengan adanya banyak program studi, Nadiem menilai tidak semua kompetensi dapat diukur melalui skripsi.
“Kompetensi lulusan ini salah satu yang paling game changing,” kata Nadiem.
Dalam hal ini, kompetensi yang dimaksud Nadiem adalah bagaimana hal tersebut berdampak terhadap akreditasi perguruan tinggi.
“Sebelumnya itu, kompetensi sikap, pengetahuan, itu dijabarkan terpisah dan secara rinci ya. Mahasiswa, sarjana, sarjana terapan itu wajib membuat skripsi,” ujarnya.
Nadiem juga menyinggung terkait magister yang harus menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi dan doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.
Padahal jika ada mahasiswa yang ingin diuji kemampuannya dalam bidang konservasi, Nadiem memberi contoh yang seharusnya dinilai adalah kemampuan mengimplementasikan antara teori dan proyek di lapangan.
“Harusnya bukan Kemendikbud Ristek yang menentukan, harusnya setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan gimana caranya mereka mengukur standar kelulusan pencapaian mereka,” ujarnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, dirinya pun memutuskan bahwa penilaian kelulusan diserahkan ke setiap program studi di perguruan tinggi.
“Jadi sekarang, Bapak Ibu, kompetensi ini tidak dijabarkan secara rinci lagi. Perguruan tinggi yang dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi. Dan Bapak Ibu, tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya, ya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi,” kata Nadiem.
Namun, adanya skripsi, tesis, disertasi, dan karya ilmiah lainnya sebagai standar pengujian tidak dilarang secara serta merta. Untuk penerapannya kemudian akan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perguruan tinggi.