Sinetron Suara Hati Istri Tuai Kecaman, Pemeran Zahra Jadi Sorotan

Sinetron Suara Hati Istri yang tayang di Indosiar dan menjadi perbincangan hangat netizen beberapa hari terakhir. (Foto: Instagram/Indosiar)

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Sinetron berjudul Suara Hati Istri yang tayang di Indosiar mendapat kecaman dari berbagai pihak, netizen pun banyak melontarkan protes terkait tayangan ini. Pemeran Zahra yang masih berusia muda menjadi sorotan.

Sinetron ini disebut mempertunjukkan aksi pedofilia, dengan menggunakan aktris 15 tahun berperan sebagai istri ketiga seorang pria dewasa. Hal ini pun sontak mendapatkan berbagai protes dari berbagai kalangan.

Petisi penghentian sinetron Suara Hati Istri pun digalakkan seorang dengan akun Alyzza. Petisi dibuat dengan alasan serial yang mengisahkan poligami tersebut “tidak sepantasnya” menggunakan “seorang aktris di bawah umur memerankan karakter dewasa, terlebih lagi karakter yang sudah berkeluarga.”

“Bukan soal cocok atau tidak cocok beliau memerankan karakter tersebut, tetapi lebih mengenai bagaimana pihak produser memilih seorang aktris di bawah umur untuk menjadi seorang istri,” tulis Alyzza dalam petisi yang ditujukan kepada Indosiar selaku televisi penyiar sinetron tersebut.

Hingga kini, setidaknya 67 ribu orang telah menandatangi petisi yang dibuat sejak Rabu (02/06) tersebut.

Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI membuka komunikasi dengan stasiun televisi Indosiar dan rumah produksi. Indosiar berkomitmen untuk mengganti pemeran Zahra yang dipermasalahkan.

“Indosiar menerima apa yang disampaikan KPI dan menyampaikan komitmennya untuk mengevaluasi pemeran dan berkomitmen mengganti pemeran Zahra,” kata Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah seperti dilansir CNNIndonesia, Rabu (02/06/21).

Mereka juga berkomitmen untuk mengevaluasi muatan materi atau cerita dari sinetron Suara Hati Istri. Nuning menyatakan seluruh hal tersebut harus sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Usai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sinetron “Suara Hati Istri: Zahra”, pihak Indosiar akan menghentikan sementara penayangan program tersebut. “Zahra” dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.

Evaluasi tersebut di antaranya mencakup jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran yang telah ditentukan (R) serta penggunaan artis yang masih berusia 15 tahun untuk berperan sebagai istri ketiga.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza serta Direktur Program Indosiar Harsiwi Ahmad pada Kamis (03/06) membahas pelanggaran prinsip perlindungan terhadap kepentingan anak dan perempuan.

KPI sendiri telah menerima aduan dari masyarakat yang disampaikan lewat berbagai saluran media sosial, atas sinetron ini. Aduan tersebut dikarenakan adanya artis yang masih berusia 15 tahun untuk peran istri ketiga.

Dalam undang-undang perlindungan anak, usia 15 masih masuk kategori anak. Keberatan publik yang disampaikan ke KPI juga terkait muatan cerita yang sarat dengan kekerasan dalam rumah tangga dan romantisme suami istri yang berlebihan sehingga, jika dikaitkan dengan pemeran utama yang masih 15 tahun, tentu berpotensi melanggar hak-hak anak.

“Ada tuntutan dari masyarakat agar sinetron ini dihentikan. Namun KPI sendiri berkepentingan untuk menjernihkan masalah ini agar tindakan yang diambil sesuai dengan kewenangan dan juga berdasarkan regulasi yang ada,” kata Nuning dalam siaran pers yang diterima pada Sabtu.

Sementara itu, Mohammad Reza mengatakan, justifikasi atas realitas yang ada di masyarakat untuk kemudian diangkat ke layar kaca, sebaiknya jangan sampai melahirkan polemik. Di satu sisi, lembaga penyiaran dan juga pihak rumah produksi harus memahami regulasi yang terkait dalam sebuah konten siaran.

Bukan sekedar undang-undang penyiaran, tapi juga undang-undang lainnya seperti perlindungan anak dan juga perkawinan.

Reza berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga, apalagi dari catatan KPI program sinetron ini sudah pernah mendapatkan sanksi teguran tertulis. Menyikapi penyampaian dari KPI, pihak Indosiar berkomitmen untuk mengubah jalan cerita dari sinetron “Zahra”.

Harsiwi memahami masukan terkait KDRT dan juga romantisme yang dibangun dalam cerita ini. Akan tetapi, Harsiwi tidak sepakat jika sinetron ini dianggap sebagai media promosi untuk pernikahan dini, sebab Zahra digambarkan telah lulus SMA.

“Sedangkan terkait poligami, ide awalnya adalah ingin memberikan gambaran proporsional poligami yang dapat menimbulkan masalah dan intrik,” ujar Harsiwi.

Meski demikian, Harsiwi menyatakan pihaknya sudah bersiap mengganti pemeran Zahra dengan artis lain yang secara usia bukan masuk dalam kategori remaja. Selain itu, sinetron ini ke depannya akan meniadakan adegan yang sensitif seperti KDRT yang dikeluhkan publik, serta disesuaikan dengan aturan yang ada.

Guna melakukan realisasi atas evaluasi sinetron “Zahra”, Indosiar akan menghentikan sementara program siaran ini. Menurut Harsiwi, langkah ini diambil untuk memberi kesempatan waktu pada rumah produksi untuk menutup sementara cerita dan menyusun alur cerita lanjutannya.

“Komitmen perubahan ini tentunya tidak hanya dilakukan untuk sinetron ‘Suara Hati Istri’, tapi juga di program lain dan sinetron lainnya,” kata Harsiwi. (Dbs/mra)

Komentar