
Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Peneliti LIPI Moch. Nurhasim mempertanyakan posisi presiden jokowi terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK oleh DPR RI. “Pertanyaanya cuma satu, kira-kira presiden Jokowi posisinya ada dimana (dalam revisi UU KPK)?” ujar Nurhasim di kantor LIPI, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).
Menurutnya hal ini sudah menjadi kegaduhan publik dan nasib pemberantasan korupsi di negara ini sedang jadi sorotan. Oleh sebab itu, penting bagi suatu kepala negara untuk menyatakan sikap apakah mendukung atau menolak RUU tersebut. Nurhasim mengatakan apabila Presiden Jokowi tidak segra bersikap dan terus berlarut-larut dalam masalah ini, maka di masyarakat akan menjadi semacam kekhawatiran seolah presiden inin mengadu anatara kekuatan publik dan DPR dalam masalah KPK ini.
“Paling penting dalam penolakan civitas LIPI atas revisi UU KPK ini adalah Presiden segera bertindak,mengambil sikap,mengambil posisi,posisinya ada dimana?,apakah mendukung atau menolak atau diam saja dan di serahkan pada kekuatan-kekuatan politik di parlemen?” ujar nya.
Oleh sebab itu, Presiden penting untuk angkat bicara mengenai sikapnya atas revisi UU KPK.
“Desakan kami jelas, Presiden didesak untuk segera keluarkan sikap atau posisi. Karena persoalan ini akan bisa selesai apabila suara penolakan bergolara di semua kalangan. Kita tunggu dua minggu ini sebelum pelantikan kira-kira posisi Presiden bagaimana ?” tambahnya.
Ia sekaligus menyoroti DPR dan orang-orang di sekitar Jokowi yang menebarkan opini bahwa revisi UU KPK ini akan lebih menguatkan KPK itu sendiri secara kelembagaan.
Diketahui berdasarkan draf yang disusun Badan Legislasi DPR, ada beberapa poin dalam UU tersebut yang direvisi:
Pertama, disepakati bahwa kedudukan KPK berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya bersifat independen.
Kedua, mengenai kewenangan dan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari pengawas.
Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian yang tidak terpisahkan sistem peradilan terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain.
Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan sehingga setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan anggaran negara sebelum dan sesudah masa jabatan.(mra)