Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Tim kuasa hukum paslon Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Sandi mengklaim menangkan Pemilu 2019. Ketua tim Bambang Widjojanto menyebut perolehan suara paslon tersebut sebesar 68.650.239 atau 52 {87a6ba9263d977182cf0a134e761ac1c7030e18f2a2187e1929c78f85c4b9bec}, sementara pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin 63.573.169 atau 48 {87a6ba9263d977182cf0a134e761ac1c7030e18f2a2187e1929c78f85c4b9bec} di sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
“Bahwa data yang benar setidak-tidaknya adalah sebagai berikut, Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin adalah 63.573.169 atau 48 persen sedangkan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno berjumlah 68.650.239 atau 52 persen,” kata Bambang saat membacakan argumentasinya, Jumat (14/6/2019) di Jakarta.
Bambang menyatakan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sah menurut hukum. Menurut dia, penetapan tersebut dilakukan melalui cara-cara yang tidak benar dan melawan hukum.
Kuasa hukum paslon Prabowo-Sandi juga menganggap calon presiden petahana melakukan penyalah gunaan kekuasaan hingga terjadi kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis da masif (TSM). Dia menyebut kecurangan itu dilakukan melalui sejumlah kebijakan yang ditetapkan menjelang pemungutan suara.
Selain itu, pihaknya juga menganggap calon wakil presiden KH Maruf Amin telah melanggar pasal 27 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dia mengatakan, seharusnya cawapres itu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pejabat BUMN sebelum ditetapkan sebagai calon.
Bambang menandaskan, nama KH Maruf Amin masih tercantum sebagai ketua dewan pengawas Bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah di web resmi kedua bank tersebut.(ANTARA/hsn)