
Semarang, 5NEWS.CO.ID,- Proses persidangan tindak kekerasan acara doa nikah di Solo masih terus berlanjut. Pembela menyatakan para terdakwa tidak mengakui perbuatan seperti yang disebutkan dalam dakwaan penuntut umum. Penasehat hukum juga meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan.
Humas PN Semarang Eko Budi Supriyanto mengatakan bahwa penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa kliennya tidak mengakui perbuatannya. Dalam sidang pembelaan, penasehat hukum juga meminta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pada prinsipnya tidak mengakui perbuatannya dan minta dibebaskan dari dakwaan PU,” ungkap Eko saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021) siang.
” Hari ini acaranya adalah (pembacaan) replik dari JPU,” imbuhnya.
Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan hukuman 1-2 tahun penjara bagi para terdakwa. Naskah tuntutan JPU dibacakan pada sidang hari Selasa (26/1) di ruang sidang Purwoto, Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Eko menjelaskan bahwa tuntutan JPU bagi masing-masing terdakwa berbeda. Menurut Eko, rata-rata terdakwa dituntut hukuman selama satu tahun enam bulan penjara.
“Untuk terdakwa Budidoyo dan Sugiyato tuntutannya 2 tahun. Terdakwa Agus Nugroho dan Surono 1 tahun 3 bulan. Sisanya dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa,” jelas Eko memaparkan.
Eko mengatakan bahwa JPU menuntut Tri Hartono, Mochammad Syakir, Muhamad Misran, Wahyudin, Maryanto dan Muhamad Lazmudin dengan dakwaan melanggar pasal 170 KUHP. Sementara Budidoyo, Agus Nugroho, Surono, Sutarto, Sugiyanto dan Arif Nugroho dituntut hukuman atas dakwaan melanggar pasal 160 Kitab Undang-undang Pidana (KUHP).
Saat kasus ini ditangani, polisi menyatakan para tersangka tindak kekerasan terhadap Habib Umar Assegaf Solo dan keluarganya akan dijerat dengan pasal berlapis. Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang juga menginformasikan bahwa pihak kejaksaan mengajukan tuntutan pelanggaran atas pasal 170 ayat 1 KUHP, pasal 160 KUHP, pasal 406 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP.
Meskipun demikian, JPU hanya menggunakan satu pasal dalam KUHP, yaitu pasal 160 dan 170 KUHP saat membacakan naskah tuntutan bagi para terdakwa. (hsn)