
Riyadh,5NEWS.CO.ID, – Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud akhirnya memutuskan bahwa shalat tarawih berjamaah yang digelar di Masjidil Haram (Makkah) dan Masjid Nabawi (Madinah) diijinkan.
Pelaksanaan shalat tarawih di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi ini hanya diikuti oleh para syekh dan staf masjid saja pada Kamis (23/4/2020) malam.
Hal ini dilakukan sebagai upaya tindakan pencegahan penyebaran COVID-19. Shalat tarawih tersebut dilakukan secara terbatas, yaitu dengan pengurangan rakaatnya menjadi 10 atau hanya 5 kali salam.
Penduduk setempat tidak diperbolehkan untuk mengikuti shalat tarawih berjamaah di masjid.
Menurut Presiden Umum Urusan Masjid Agung dan Masjid Nabi Syekh Dr. Abdulrahman bin Abdulaziz Al-Sudais bahwa tujuan pelonggaran dan pengurangan rakaat shalat untuk menerapkan tindakan pencegahan dengan kelanjutan dari melakukam ritual shalat malam (Al-Qyam) dan menyelesaikan Al-Quran (Khatam) di Dua Masjid Suci.
“Shalat akan dibatasi hanya untuk jamaah dalam shalat isya’ saja,” kata Syekh Dr. Abdulrahman bin Abdulaziz Al-Sudais, dikutip dari Saudi Press Agency Kamis (23/4) kemarin.
Sebelumnya sempat berhembus kabar pada April dua pekan lalu bahwa kegiatan shalat tarawih berjamaah di masjid-masjid Arab Saudi pada Ramadhan 2020 ini, bakal ditiadakan. (sari)