
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Setelah viral, mobil Toyota Fortuner VRZ dengan plat nomor K 4879 XX kini terparkir di kantor polisi. Mobil mewah yang tadinya digunakan sebagai mahar lamaran, kini menjadi barang bukti kejahatan.
Baca Juga
Purwanto, sang mempelai pria asal Desa Winong, Pati, menjadi korban kejahatan sales dari dealer yang menjual mobil tersebut. Pria yang akrab dipanggil Ujok itu bermaksud membeli mobil Toyota Fortuner VRZ dan digunakannya sebagai mahar lamaran. Namun, DS (33), sales dealer PT Nasmoco cabang Pati ternyata menipunya.
Kapolres Pati, AKBP Jon Wesly Arianto mengatakan pelaku mengaku keranjingan judi online. Uang penjualan mobil yang diterimanya dari Ujok amblas digunakan untuk berjudi.
“Pelaku mengaku uangnya habis untuk bermain judi online. Akad jual beli kendaraan itu juga dilakukan tanpa sepengetahuan pihak Nasmoco,” kata Kapolres, pada jumpa pers dengan wartawan di Mapolres Pati, Kamis (20/6/2019) siang.
Kapolres menerangkan bahwa Ujok sudah membayar uang secara tunai guna membeli mobil Fortuner yang digunakannya sebagai lamaran. Namun, DS menggelapkan uang tersebut dan tidak menyetorkannya kepada pihak dealer, yaitu PT Nasmoco cabang Pati.
Kapolres Pati mengungkapkan, DS ternyata mencuri mobil Toyota Fortuner dari garasi PT Nasmoco. Hal itu terungkap, setelah pihak Nasmoco mengecek stok mobil saat berita lamaran mobil mewah Fortuner di Pati sedang viral di media.
Ternyata, DS mencuri stok Fortuner dari garasi milik Nasmoco. Ini diketahui, ketika pihak Nasmoco melakukan pengecekan stok barang, setelah penasaran dengan kasus ini dan viralnya seserahan mobil mewah itu.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Modusnya beralasan hendak menserviskan mobil Fortuner tersebut. Supaya petugas Nasmoco lainnya tidak curiga, pelaku mengatakan bahwa mobil itu mobil bekas,” ungkapnya.
Dengan leluasa, DS membawa mobil mewah seharga lima ratus jutaan itu dan menyerahkannya kepada Ucok. DS juga memasang pelat nomor baru agar pembelinya merasa yakin.
“Uangnya pembelian mobil saya terima sebelum lebaran,” ujar DS.
DS mengaku telah menjadi sales PT Nasmoco selama kurang lebih satu tahun. Dia juga mengatakan bekerja sendirian dalam melakukan aksi kejahatannya itu.
Akibat aksi nekatnya, DS kini terancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.(hsn)