
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS), Jumat (23/7/2021) pukul 09.00 WIB terkait sengketa agunan Bank BTN Cabang Pati. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lisfer Berutu dan anggota Grace Meilanie PDT, Rida Nur Karima itu berlangsung tanpa kehadiran pihak tergugat.
Ketua Majelis Hakim Lisfer Berutu, mengatakan bahwa berita acara sidang, termasuk jadwalnya, telah disampaikan secara jelas kepada semua pihak. Saat dihubungi, pihak tergugat menyatakan akan menghadiri sidang namun tidak mengetahui lokasinya. Oleh sebab itu, sidang tetap digelar meskipun tanpa kehadiran tergugat ataupun kuasa hukumnya.
“Saya sudah minta panitera untuk menghubungi mereka. Mereka (kuasa hukum tergugat) katanya mau datang tapi enggak tahu lokasi. Kita kan enggak mungkin menunggu,” kata Ketua Majelis Hakim Lisfer Barutu pada sidang PS di Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo, Pati, Jumat (23//7) pagi.
Dengan demikian, tahapan pemeriksaan alat bukti yang dilakukan langsung di tempat obyek perkara berada telah dilaksanakan. Selanjutnya, perkara perdata ini memasuki agenda kesimpulan dari para pihak yang akan digelar pada Kamis (5/8/2021) mendatang.
Kuasa hukum penggugat Machasinrochman, mengatakan bahwa pemeriksaan setempat diperlukan untuk memastikan letak tanah yang disengketakan dalam perkara ini. Menurutnya, majelis hakim sudah mengecek kebenaran letak, batas dan luas tanah sebagaimana tertulis dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan.
“Maka dengan itu, secara fisik, apa yang kami sampaikan di dalam persidangan telah benar dan nyata,” ujar Machasin.
Adapun perbuatan hukum yang digugat di pengadilan, lanjutnya, terbukti dengan tidak hadirnya para tergugat ataupun kuasa hukumnya dalam sidang tersebut. Menurut Machasin, apa yang disampaikan pihak tergugat dalam persidangan tidak sesuai dengan kenyataan.
“Nyatanya enggak ada yang hadir. Ini yang jadi lucu. Enggak nyambung dengan apa yang mereka sampaikan di persidangan, merasa beli, tapi nyatanya mana? Lokasinya aja enggak tahu,” ucap dia.
Machasin menegaskan bahwa ketidak hadiran pihak bank di lokasi obyek sengketa menandakan bahwa Bank BTN Pati tidak pernah mengetahui persis lokasi tanah yang dijadikan jaminan hutang oleh nasabahnya. Hal itu, sesuai dengan kesaksian perangkat desa setempat, bahwa pihak bank tidak pernah mengonfirmasikan kepada pemerintah desa terkait jual-beli tanah ataupun jaminan hutang.
“Pihak sana (Bank BTN Pati) tidak pernah konfirmasi ke desa untuk jaminan. Untuk jual belinya juga enggak ada (konfirmasi),” ungkap Machasin.
Diberitakan sebelumnya, Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Pati digugat terkait penjaminan barang sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Pati. Bank plat merah itu harus menghadapi gugatan ahli waris tanah yang digunakan sebagai jaminan hutang karena tanah yang diagunkan tersebut bermasalah alias barang sengketa.(hsn)