Sengkarut Lahan PT Seijin Fashion Indonesia di Pati, Permainan Mafia Tanah?

Pabrik PT Seijin Fashion Indonesia (SFI) di Margorejo, Pati
Pabrik PT Seijin Fashion Indonesia (SFI) di Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Pati. (Foto: Google Image)

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Tanah milik PT Seijin Fashion Indonesia (SFI) di Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah digugat sejumlah pihak dalam perkara sengketa tanah. Aksi saling lapor, saling gugat, klaim kepemilikan hingga tudingan mafia tanah mewarnai sengkarut lahan pabrik milik anak perusahaan Parkland Co., Ltd. asal Korea Selatan tersebut.

Penasehat hukum Utuh Nugroho Tri Antoro, SH., MH., menyatakan bahwa gabungan kuasa hukum pihak ahli waris, kuasa ahli waris dan warga Pati, yang tergabung dalam Masyarakat Pati Anti Mafia Tanah bermaksud menemui Direktur PT SFI pada hari ini, Selasa (21/9/2021) pukul 12.30 WIB. Utuh menyebut dia dan rekan-rekannya berupaya untuk melakukan pendekatan persuasif dengan PT Seijin Fashion Indonesia.

“Agar tidak ada miskomunikasi, kami melakukan pendekatan persuasif dengan mengirimkan copy (salinan) dokumen yang merupakan dasar kami melangkah,” ungkap Utuh melalui keterangan tertulis yang diterima 5NEWS.CO.ID, Selasa (21/9) siang.

Penasehat hukum di Kantor Advokat Utuh Nugroho Tri Antoro & Rekan, di jalan Dukuh Jambean No. 61 Sidokerto, Pati itu mengatakan, pihaknya telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana dalam proses jual-beli tanah yang kini dimiliki PT Seijin. Menurutnya, ada pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui praktik mafia tanah dalam proses jual-beli tersebut.

“Perkara ini secara pidana telah kami laporkan ke Polda Jawa Tengah dan masih dalam (tahap) klarifikasi terhadap para terlapor dan saksi-saksi kunci. Namun SP2HP yang menjadi kewajiban penyidik sampai saat ini belum kami terima,” kata dia.

Utuh menerangkan, langkah yang dia tempuh bertujuan agar ada perkembangan berarti dalam penanganan perkara ini. Lambatnya penanganan perkara yang dilaporkan sejak tahun 2018 itu, kata Utuh, bisa menjadikan tanah di Pati menjadi surga bagi para mafia tanah. Ia pun menegaskan untuk mengawal perkara tersebut sampai tuntas.  

“Dampak dari lambatnya penanganan terhadap permasalahan tanah, di Pati banyak bermunculan mafia tanah. Siapapun yang diduga terlibat akan diungkap dan dipidanakan,” ujarnya.

Sementara itu, PT SFI membantah lahan pabrik miliknya bermasalah. Kepala Divisi Legal PT Seijin Fashion Indonesia, Maraden Siregar SH. MH., menegaskan perkara jual-beli tanah PT SFI sudah selesai di Pengadilan Negeri (PN) Pati. Maraden menyebut pihaknya telah melapor ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pidana dalam silang sengkarut perkara tersebut.

“Kami sudah lapor di Bareskrim Mabes Polri. Tanah yang dibeli oleh PT Seijin itu dibeli dari Tuan Titus. Sementara dari kronologi BPN (Badan Pertanahan Nasional), Titus membeli dari Sugihartono. Ibarat kami beli mobil dari Si A, tiba-tiba pemilik pertama (mobil tersebut) mengajukan gugatan kepada kami,” tutur Maraden saat dikonfirmasi 5NEWS.CO.ID, Selasa (21/9) siang.

Maraden menjelaskan bahwa PT Seijin datang ke Indonesia atas undangan dari pemerintah RI melalui Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Menurut dia, PT Seijin juga telah menyurati pihak terkait seperti kedutaan dan Kementerian Investasi terkait administrasi pertanahan di BPN.

“Masalahnya kan dari pemilik letter C ke HM. Kenapa kami yang digugat? Kenapa dipermasalahkan ketika PT Seijin sudah beroperasi?” tanya Maraden.

Menurut Maraden, PT SFI juga bersurat kepada BPN Pati yang isinya mempertanyakan apakah dalam proses jual-beli tanah lahan pabrik PT Seijin ada pelanggaran hukum atau tidak. Pihak BPN Pati pun menjawab melalui surat bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lanjut Maraden, gugatan para pihak yang memperkarakan tanah milik PT Seijin juga ditolak dalam putusan PN Pati.

“Dijawab BPN Pati melalui surat, tidak ada pelanggaran hukum. Gugatan mereka juga ditolak melalui putusan PN Pati,” tandas Maraden.

Sengkarut jual-beli tanah milik PT Seijin bermula dari Sertifikat Hak Milik (SHM) berupa tanah pertanian milik Almarhum Khambari bin Darmo yang terletak di Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Pati. Tanah milik Khambari itu kemudian dijual oleh Titus kepada PT SFI atas nama SJCS dan YAW.

Diduga, oknum Kades dan Sekdes menggunakan letter C Desa Bumirejo atas nama Rubinah Ngadirono untuk mencaplok letter C atas nama Kamari seluas 16.120 meter persegi yang terletak di tengah lahan pabrik PT Seijin Fashion Indonesia.(hsn)