Sengkarut Lahan PLTU Jepara, Warga Demo Tuntut Ganti Rugi

Sengkarut Lahan PLTU Jepara, Warga Demo Tuntut Ganti Rugi

Jepara, 5NEWS.CO.ID,- Sengkarut masalah pembebasan tanah antara warga dengan pengembang PLTU Tanjung Jati berbuntut panjang. Suliyat (63) dan Susiati (52) warga Desa Tubanan, Keamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menuntut hak mereka atas tanah warisan yang dijual pihak lain kepada PLTU.

Puluhan warga berjejer di depan pintu masuk proyek PLTU Tanjung Jati B unit 5-6 sambil membentangkan poster, mengiringi kedatangan rombongan Majelis Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Jepara. Puluhan pedemo itu menuntut pengembalian tanah yang mereka sebut sebagai hak milik mereka.

Koordinator Aksi, Bambang Sutrio menyatakan aksi warga tersebut dilakukan sebagai dukungan supaya permasalahan sengketa tanah itu segera diselesaikan. Pasalnya, masalah pembebasan tanah antara warga Desa Tubanan, Kec. Kembang, Kab. Jepara dengan PT. CJP sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa ada penyelesaian.

“Permasalahan warga yang belum terselesaikan akhirnya berlarut-larut. Sedangkan masalah tersebut sudah sering kali di musyawarakan tapi tidak ada titik temu sampai bertahun-tahun. Akhirnya, sampai ke ranah hukum,” ungkap Bambang kepada wartawan, Minggu (26/7/2020) malam.

Menurut Bambang, pembebasan tanah yang dilakukan PT CJP diduga batal demi hukum. Ia menyebut masalah ini sekarang dalam proses persidangan di pengadilan negeri. Ia mengungkapkan, kasus Suliyat ini hanya sebagian kecil dari puluhan hektar tanah yang dinilai warga bermasalah.

“Masih ada puluhan hektar. Yang bisa naik ke persidangan baru satu yang kami kawal ini,” katanya.

Pengadilan Negeri Jepara melanjutkan sidang lanjutan gugatan ganti rugi lahan antara penggugat Suliyat dan Susiati melawan tergugat Tomoyuki Yamada ( Presiden Direktur PT Central Java Power) PLTU Jepara. Kedua kakak beradik tersebut berupaya mencari keadilan dan menuntut hak warisnya yang dijual pihak lain kepada PT CJP.

Sidang  Pemeriksaan Setempat ( PS) dilakukan dii lokasi PLTU Tanjungjati B Unit di Dukuh Sekuping,Tubanan Jepara, Jumat (24/7). Sidang itu merupakan kelanjutan dari sidang sebelumnya yang digelar pada hari Kamis, (23/7) di Pengadilan Negeri Jepara.(hsn)