Selain Hukuman Ganti Rugi, Oknum TNI Pelaku Penyerangan Mapolsek Ciracas Akan Dipecat

Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa. Foto Antara

 Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Sejumlah oknum TNI yang melakukan penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur akan dipecat. Selain itu, mereka juga akan dibebani biaya ganti rugi atas kerusakan sejumlah gedung dan kendaraan. Pejabat TNI mengatakan pihaknya kini sedang melacak sekitar 100-an prajurit yang diduga melakukan aksi tersebut.

Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan insiden itu berawal kebohongan seorang prajurit yang mengatakan kepada teman-temannya bahwa dirinya dikeroyok. Padahal, terang Andika, Prada MI sebenarnya mengalami kecelakaan tunggal.

Dia mengatakan bahwa dari sekitar 100 orang, 31 prajurit telah menjalani pemeriksaan. Menurut Andika, para prajurit itu telah memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer dan akan dipecat dari dinas militer.

“Daripada nama TNI Angkatan Darat akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah dan janji saat mereka menjadi prajurit TNI,” ujar KSAD Andika di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).

Meskipun demikian, Andika menerangkan bahwa hukuman bagi setiap pelaku tidak sama. Menurutnya, hukuman itu tergantung pada tingkatan kesalahan dan pasal yang dilanggar. Selain pemecatan, para pelaku tersebut juga diharuskan mengganti biaya pengobatan para korban dan kerusakan yang ditimbulkan.

“Pangdam Jaya akan melaporkan kepada saya. Jumlah itu yang nantinya dibebankan kepada semua pelaku yang terlibat, apapun perannya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Mapolsek Ciracas dan Pasar Rebo diberitakan mengalami kerusakan akibat diserang sekelompok orang tak dikenal pada hari Sabtu (29/8) dini hari. Belakangan diketahui bahwa pelaku penyerangan adalah sejumlah prajurit TNI.

Penyerangan terjadi karena Prada MI memberi informasi kepada rekan seangkatannya bahwa dia dikeroyok dan dipukul dari belakang. Padahal, kronologi yang sebenarnya adalah MI mengalami kecelakaan tunggal saat bersepeda motor di dekat pertigaan lampu merah Arundina, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.

Ia lalu menginformasikan kepada kawan-kawan dan seniornya dengan mengatakan bahwa dirinya dikeroyok. Hal itu memicu kemarahan prajurit angkatan 2017 hingga melakukan penyerangan dan pengerusakan sejumlah fasilitas umum.

Gedung bangunan Mapolsek Ciracas dan Pasar Rebo dan sejumlah kendaraan dibakar dalam aksi itu. Tiga orang dilaporkan terluka dalam penyerangan tersebut, dua di antaranya kini sedang menjalani perawatan di rumah sakit.(hsn)