
Solo, 5NEWS.CO.ID,- Sepuluh anak usia SD merusak 12 makam Kristen di TPU Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah. Belakangan diketahui, bocah-bocah tersebut adalah siswa dari sebuah sekolah informal yang tak memiliki izin. Kapolresta Surakarta Komisaris Besar Polisi Ade S Simanjutak menyatakan proses hukum kasus ini sudah berjalan.
Ade menegaskan tekad kepolisian untuk menindak tegas tindakan intoleransi, khususnya di Kota Solo. Ia menyebut, Tim Penyidik Polres Kota Surakarta juga sedang melakukan penyelidikan terkait siswa lembaga pendidikan yang terlibat kasus perusakan pemakaman umum Cemoro Kembar.
“Toleransi harus hidup dan ditegakkan di Kota Surakarta. Kami segera berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Surakarta terkait rekomendasi kegiatan pendidikan itu, dari sisi perizinan,” kata Ade, usai rapat koordinasi bersama Pemda dan Korem 074/Warastratama, di Balai Kota Surakarta, Selasa (22/6/2021).
Ade berpesan agar warga tetap tenang dan tidak terprovokasi serta menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, tindakan intoleransi tidak boleh terjadi di Kota Solo.
“Tidak ada lagi tindakan-tindakan intoleransi di Solo. Kami bertemu dengan tokoh masyarakat setempat, dan sepakat (untuk) bersama-sama meredam warga agar tidak terprovokasi dan tetap tenang menunggu proses hukum yang sedang berjalan,” kata dia.
Dari hasil penyelidikan, diketahui ada 6 orang pengasuh di lembaga pendidikan tak berizin tersebut. Sedangkan jumlah siswanya ada 39 orang. Lembaga pendidikan tersebut juga mengontrak bangunan yang digunakan sebagai rumah belajar.
Kantor Kementerian Agama Surakarta menyebut akan menentukan rekomendasi langkah tindaklanjut terhadap lembaga itu, termasuk ditutup operasionalnya lantaran tidak ada izin.(hsn)