
Banyuwangi, 5NEWS.CO.ID,- Aparat kepolisian Banyuwangi melakukan penyelidikan terhadap poster ajakan demo Omnibus Law untuk pelajar pada Senin (12/10/2020) mendatang.
Dalam poster tersebut dijelaskan para pelajar yang ikut berdemo diwajibkan mengenakan baju warna hitam. Pengunjuk rasa akan digerakkan di depan gedung DPRD Banyuwangi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Kapolres Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait sebaran poster ajakan berdemo ‘Tolak RUU Cipta Kerja!!! Pelajar Banyuwangi Bergerak Senin 12 Oktober 2020’ yang berhastag.
Pihaknya juga akan melakukan himbauan dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Cabang Banyuwangi. Wali tua murid juga disarankan untuk tidak mengizinkan putra-putri mereka yang masih pelajar ikut berunjuk rasa.
“Kita sudah lakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, wali murid, para guru dan Kepala Sekolah untuk tidak mengizinkan mereka ikut serta dalam demo penolakan Omnibus Law,” jelas Arman, Jumat (10/10).
Ia menambahkan anak dibawah umur dilarang ikut terlibat dalam aksi demo, hal itu sesuai dengan Pasal 87 UU 23 Tahun 2002. Pihak yang mengajak akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku
“Tentu kita akan melakukan tindakan bagi siapa pun yang akan melibatkan anak dibawah umur. Khususnya pelajar dalam aksi unjuk rasa,” pungkasnya. (sari)