
Kebumen, 5NEWS.CO.ID, – Polisi Kebumen berhasil membekuk tiga orang tersangka kasus penipuan. Mereka adalah Asep Supriyadi (43) dari Desa Wanancala, Kecamatan Prembun, Kebumen dan Edi Samsudin (66) warga Kelurahan Pasireurih, Kecamatan Tamansari, Bogor serta Rudiansyah (33) yang beralamat di Jl MT Haryono 10-18, Kecamatan Lowokwaru, Malang.
Sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi. Aksi tersebut mereka lakukan sejak tahun 2016. Sebanyak 122 orang telah menjadi korbannya. Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti.
“Jadi para tersangka ini menjanjikan korbannya untuk bisa masuk PNS atau ASN. Sang korban akhirnya merasa tertipu sehingga mereka melaporkan kasus tersebut,” ungkap Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Senin (3/2).
“Tersangka mengaku sebagai wartawan dari KPK dan BIN. Korban percaya dan dengan sukarela menyetorkan sejumlah uang yang bernominal antara Rp 50 juta hingga Rp 150 juta. Total semuanya 2 milyar lebih,” jelas Rudy. (end).