
Pati, 5NEWS.CO.ID, – Sebanyak 1.349 warga Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati menerima serifikat tanah dari pemerintah setempat.
Menurut Kepala Desa Alasdowo, dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tersebut dari sejumlah itu ada sekitar 18 tanah wakaf.
“Sertifikat merupakan hak milik turun temurun sehingga sertifikat tersebut bisa diambil manfaatnya untuk permodalan,” kata Kepala Kantor Pertanahan Nasional, Yoyok H. Anwar.
Salah seorang warga penerima PTSL merasa senang dengan adanya program sertifikasi tanah, melalui ptsl ini sangat meringankan beban masyarakat.
Dalam kesempatan ini Bupati Pati Haryanto menyampaikan demokrasi jangan dibawa-bawa untuk kepentingan individu.
“Prona gratis, sesuai kesepakatan kita. Demokrasi jangan dibawa-bawa untuk kepentingan individu seperti nyanyian Rhoma Irama ‘terlalu’. Ada 50 rb serifikat tiap tahunnya,” kata Bupati Haryanto, Senin (25/11).
Sebelumnya dalam program PTSL ini ada dua pelaku yang melakukan aksi pungli. Mereka berinisial SB dan NG. Jajaran Dirreskrimun Polda Jateng berhasil membekuk mereka. Dua pelaku tersebut merupakan panitia pelaksana PTSL di desa Alasdowo.
Menurut Dirreskrimun Polda Jateng Kombes Pol Budi Haryanto, setidaknya ada 1.300 lebih warga yang mengikuti program PTSL di desa itu. Semuanya ditarik biaya sebesar 600 ribu. Dari uang yang diminta dari warga terkumpul ada 440 juta.
Kini dua pelaku tersebut SB dan NG statusnya menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.