
Kudus, 5NEWS.CO.ID, -Hasil rapid test yang dilakukan di rumah tahanan (rutan)Kudus, Jawa Tengah ditemukan satu tahanan dari kasus perjudian positif terinfeksi virus corona.
Menurut Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kudus, dr Andini Aridewi kegiatan ini dilakukan sesuai prosedur bagi tahanan yang hendak dipindahkan ke Rutan Kelas II B Kudus, terlebih dahulu wajib menjalani rapid test.
Selain itu kegiatan tersebut untuk memastikan kondisi tiap tahanan dalam keadaan sehat dan tidak memiliki gejala COVID-19, agar dapat bergabung dengan tahanan lainnya. Dari hasil rapid test secara keseluruhan, telah ditemukan 1 tahanan positif terinfeksi virus corona.
“Hasil rapid test kemudian hasil swab positif. Hasil swab keluar kemarin. Tahanan ini sudah diisolasi dan kami masih tracing dan rapid test siapa saja yang kontak dengannya termasuk pengantar tahanan dan tahanan lainnya,” ucap dr Andini seperti yang dikutip dari kompas.com, Selasa (30/6/2020) kemarin.
Diketahui hingga Selasa (30/6) kemarin di Kabupaten Kudus telah dilaporkan terdapat 245 kasus positif virus corona, 70 orang sembuh, 14 meninggal dunia, 103 dalam perawatan dan 58 isolasi mandiri. (sari)