
Jepara, 5NEWS.CO.ID, – Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, S.I.K., M.H menggelar konferensi pers sekaitan dengan kebErhasilan Satreskrim Polres Jepara membongkar kasus pembakaran motor di kelurahan Potroyudan Jepara pada bulan Mei silam.
“Kasus pembakaran dua motor itu milik Khairallah (47) warga berkebangsaan Irak dan Mohanad Alkharalla (47) warga berkebangsaan Inggris,” kata Kapolres, mengutip laman Tribratanewsjateng.polri.go.id Kamis (27/06/2019).
Dari hasil pengembangan kasus, Polres Jepara mengamankan 6 tersangka, 3 tiga diantaranya adalah perempuan yakni KH (39), KW (25), R (38) dan tiga pria lainnya FR (18), S (40), dan W (20).
“Penangkapan keenam tersangka dilakukan anggota Satreskrim Polres Jepara di cucian mobil milik KH yang merupakan salah satu tersangka di Nusa Indah Kelurahan Pucung Kukur Kab. Bogor,” katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu KBM Toyota Avansa warna hitam, yang merupakan sarana pelaku saat melaksanakan pembakaran di Potroyudan, kemudian 1 unit SPM Yamaha N Max warna putih, 1 unit SPM Suzuki Thunder, 1 unit Toyota Avansa, 1 buah korek api, 1 buah handuk dan 1 buah HP merk OPPO.
“Para pelaku melanggar pasal 187 (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Kronologis kejadian, tersangka S dan W, keduanya melompat pagar rumah dan menyiramkan bahan bakar jenis pertalite ke kedua sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dan langsung menyulut korek api ke arah motor, tak ayal dua motor itu pun terbakar.
Kapolres tidak merinci motif para pelaku nekat melakukan pembakaran dua sepeda motor milik warga Negara asing di wilayah Koata Ukir ini. (mas)