Satpol PP Pati Tutup Karaoke, GP Ansor: Kami Pantau

GP Ansor saat beraudiensi di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Jumat (24/7/2020). Foto Dok Pemkab.

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pati menyatakan akan memantau penutupan tempat hiburan karaoke. Selain itu, GP Ansor juga telah membentuk Satgas guna memantau penegakan Perda No. 8 Tahun 2013 terkait tempat hiburan yang disebut sebagai “karaoke ilegal mesum”.

Ketua GP Ansor Pati Itqonul Hakim mengapresiasi upaya Satpol PP yang dinilainya mulai bersikap tegas menutup tempat hiburan tersebut. Ia menyebut tindakan ini dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

“GP Ansor mengapresiasi upaya Satpol PP Kabupaten Pati yg mulai bersikap tegas menutup “karaoke ilegal mesum” di seluruh kabupaten Pati dalam rangka pencegahan sebaran covid 19,” ungkap Gus Itqon melalui akun Facebooknya, Senin (3/8/2020) malam.

Dia juga menyebut bahwa Satgas Pantau Penegakan Perda No. 8 Tahun 2013 dari GP Ansor akan terus berkoordinasi dengan institusi penegak hukum untuk mengawasi “karaoke ilegal mesum” yang tidak menaati peraturan tersebut.

“Satgas Pantau Penegakan Perda 8 Th 2013 dari GP Ansor dibawah pimpinan sahabat M.S. Ulum akan terus berkoordinasi dengan institusi penegak hukum dan selalu melakukan pengawasan terhadap “karaoke ilegal mesum” yangg tidak taat,” tuturnya.

“GP Ansor selalu memantau perkembangan dari hari ke hari, untuk selanjutnya dijadikan rujukan langkah efektif demi terciptanya kondusifitas Pati agar terbebas dari ‘karaoke ilegal mesum’,” lanjut dia.

Pernyataan sikap GP Ansor ini merupakan respon dari surat penutupan kegiatan usaha karaoke yang diterbitkan Satpol PP Kabupaten Pati. Dalam surat itu, Satpol PP meminta pengelola tempat hiburan karaoke menutup sementara usahanya hingga kondisi Tanggap Darurat Corona Virus Desease (COVID-19) berakhir.

Sebelumnya, GP Ansor Kabupaten Pati beraudiensi dengan DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020 lalu. Dalam audiensi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pati tersebut, GP Ansor mempertanyakan penegakan Perda Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

Penegakan Perda tersebut dinilai tumpul sekaitan dengan tempat karaoke. Oleh sebab itu, GP Ansor menuntut pemerintah daerah Kabupaten Pati segera menutup tempat hiburan itu di tengah pandemi virus corona.(hsn)