
Jakarta, 5NEWS.CO.ID- Pinjaman online ilegal tak habis-habisnya menjadi bahan pembicaraan warganet. Satgas Waspada Investasi (SWI) baru-baru ini kembali menemukan 51 kegiatan pinjol ilegal tersebut.
Sejak 2018 sampai dengan Februari 2021 ini, SWI sudah menutup sebanyak 3.107 pinjol ilegal. Selain itu, SWI menemukan 51 pinjol ilegal hingga Februari lalu. Hal itu berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal. Salah satu cara yang ditempuh ialah mengajukan blokir website di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Satgas Waspada Investasi terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer to peer lending ilegal ini antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).
Salah satu warga Net dengan akun @Wan Abud berkomentar: “ada pinjol klo gak salah XXX orang lain yang pinjam, kok gw yang diteror tiap hari, mentang-mentang no gw ada di phonebooknya tuh peminjam. Padahal status gw cuman tetangga jauh komplek yang beda blok. Pinjol Kucrut.” (AHA)