
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah (Pemda) memberikan sanksi kepada penyelenggara kegiatan yang menyebabkan terjadinya kerumunan. Kapolda Jawa Tengah juga menegaskan pihaknya akan membubarkan masyarakat yang berkerumun pada acara peringatan Natal dan Tahun Baru mendatang.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito, menyatakan bahwa pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 di masing-masing daerah harus menindak tegas dan membubarkan kegiatan yang menyebabkan kerumunan. Wiku bahkan meminta agar pemerintah daerah memberikan sanksi kepada penyelenggara kegiatan.
“Berikan juga sanksi kepada pihak yang menyelenggarakan kerumunan,” kata Prof. Wiku Adisasmito dalam siaran pers Satgas Covid-19, Jumat (18/12/2020).
Prof. Wiku menjelaskan, langkah tersebut bertujuan agar masyarakat mematuhi peraturan protokol kesehatan. Hal itu, kata dia, juga ditujukan untuk melindungi diri sendiri dan orang terdekat dari bahaya Covid-19.
“Saya juga meminta kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan mengenai protokol kesehatan yang sudah ditentukan, hindari kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan untuk melindungi diri sendiri dan orang terdekat dari penularan COVID-19,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi, menegaskan akan membubarkan masyarakat yang berkerumun pada peringatan Natal dan Tahun Baru. Polda Jateng tengah menyiapkan Operasi Lilin Candi untuk menjaga kepatuhan masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Ia juga mengimbau agar masyarakat memperingati Hari Natal dan Tahun Baru 2020/2021 di rumah masing-masing.
“Natal itu sifatnya perayaan keagamaan, maka akan diatur lewat surat edaran Gubernur, Tahun Baru juga sama. Kita harapkan masyarakat merayakan di rumah sajalah berkumpul bersama keluarga, teman dan sanak saudara. Tidak usah bepergian kemana-mana dulu, karena Covid ditempat kita masih tinggi.” tutur Kapolda saat memberi arahan di Polres Batang, Rabu (16/12).
“Tidak ada masyarakat kita yang berkerumun untuk memperingati tahun baru. Kita akan bubarkan,” tegasnya.
Menurut Luthfi, Polda Jateng akan blusukan bersama aparat gabungan Gugus Tugas Provinsi dan Kabupaten serta TNI/Polri untuk menertibkan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang masih tinggi, terutama di Jawa Tengah.(hsn)