Santri di Pasuruan Dibakar Seniornya Usai Dituduh Mencuri Uang

Ilustrasi. (Shutterstock)

Pasuruan, 5NEWS.CO.ID,- Seorang santri di salah satu pesantren yang terletak di wilayah Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur, harus dirawat di rumah sakit karena menderita luka bakar 65 persen akibat dibakar seniornya.

Korban berinisial INF (13) yang kini dirawat rumah sakit itu dibakar oleh seniornya MHM (16) di pondok lantaran dituduh mencuri uang milik santri lain pada Sabtu (31/12/22) malam.

“Di Ponpes Dusun Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Pasuruan telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ananda MHM terhadap korban ananda INF dengan cara korban dituduh telah mengambil uang,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, Senin (02/01/23).

Berdasarkan dugaan itu, MHM dengan marah mendatangi korban di kamarnya dengan membawa sebuah botol berisi Pertalite.

Botol tersebut kemudian dilemparkan pelaku ke tembok kamar INF berada. Cairan pertalite itu lalu tumpah ke tembok, lantai bahkan tubuh korban. Lebih lanjut, MHM kemudian menyalakan pemantik api. Korban pun terbakar.

“Kemudian BBM jenis pertalite yang ada di botol air mineral tersebut tumpah mengenai tubuh korban, dan selanjutnya tersangka menyalakan korek tersebut dan tubuh korban terbakar,” ucapnya.

Sejumlah santri lain kemudian menyelamatkan korban dan melarikannya ke rumah sakit. Ia pun disebut menderita luka bakar serius pada tubuh dan punggungnya.

“Korban kemudian ditolong para santri dan dibawa ke RS Husada Pandaan kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo. Dengan kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami luka bakar pada tubuh dan punggung korban,” jelasnya.

Unit Pidum Subnit PPA Polres Pasuruan bersama dengan Polsek Pandaan kemudian mengamankan MHM yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Atas perbuatan tersebut ia disangkakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Terhadap Anak Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (mra)

Komentar