Sanksi Akan Dikenakan Bagi Penunggak BPJS Kesehatan

Jakarta, 5NEWS.CO.ID, -Kategori peserta mandiri BPJS Kesehatan  penunggak iuran akan di kenakan sanksi berat. Hal ini di sebabkan defisit  keuangan BPJS Kesehatan mencapai 32 trilliun hingga akhir 2019.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo menjelaskan pemerintah tengah menyiapkan sanksi berat bagi peserta yang terbukti menunggak pembayaran iuran premi BPJS Kesehatan.

Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diterapkan di Indonesia merupakan gotong royong. Artinya setiap iuran peserta nantinya akan dimanfaatkan bagi peserta yang terkena musibah.

“Ini asuransi sosial, orang kaya bantu orang miskin. Orang yang sehat harus bantu orang yang sedang sakit,”kata Mardiasmo di Kompleks Kepresidenan, Jakarta.

“Orang kaya sudah menikmati BPJS dan sudah tidak mau bayar premi lagi, ini harus ada punisment,” tambahnya, Selasa  (8/10/2019) lalu.

Nantinya peserta yang menunggak iuran akan kena konsekuensi saat membutuhkan pelayanan publik.  Seperti layanan sertifikat tanah hingga pembuatan Surat Izin Pengemudi atau SIM.

Bentuk sanksi ini nantinya akan tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres). Sanksi layanan publik ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Melalui regulasi instruksi presiden ini pelaksanaan layanan publik akan diotomatiskan secara daring antara data BPJS Kesehatan dan basis data  yang dimiliki oleh Kepolisian, Direktorat Jendral Kependudukan Dan Catatn Sipil, Badan Pertanahan Negara, dan lain-lain.

Cleansing data masih dilakukan oleh pemerintah. Cleaansing data ini dilakukan kementrian atau lembaga mulai dari Kemendagri, Kemensos, BPJS Kesehatan maupun Kementrian keuangan. Tujuannya  cleansing data yaitu mendata ulang kepesertaan khususnya pada kelompok PBPU.

Selama ini kelompok PBPU dianggap menjadi penyebab utama BPJS Kesehatan defisit. Oleh karena itu BPJS Kesehatan menerapkan sistem autodebet bsgi peserta yang baru mendaftar. Akun bank peserta secara otomatis akan berkurang jumlahnya karena untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.  Pemerintah berharap pada regulasi megenai automasi sanksi yang akan meningkatkan kepatuhan dan kepedulian dalam masyarakat dalam membayar iuran. (DBS/end).