Sangkal BAP, Kadaryanto Sebut Dirinya Juga Korban Penipuan

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Terdakwa kasus penipuan calon polwan Kadaryanto alias Agung Kadaryanto (64) menyangkal pengakuannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pria itu bahkan menyatakan dirinya juga korban penipuan.

Baca Juga:

Di hadapan hakim, terdakwa mengaku dirinya juga korban dari seseorang bernama Indra Irawan. Menurut pengakuannya, ia telah mentransfer uang sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ke rekening Indra Irawan.

“Saya transfer dua kali. Yang pertama seratus juta, kemudian saya transfer lagi lima puluh juta. Iya, uang itu uang yang saya terima dari korban untuk masuk polwan,” kata Kadaryanto di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin (26/8/2019) siang.

“Bukti transfernya sudah diserahkan pak Supriyo kepada penyidik,” lanjutnya.

Terdakwa lalu menunjukkan selembar kertas fotokopi bukti transfer kepada hakim. Saat ditanya aslinya, ia mengaku bukti transfer yang bisa digunakan sebagai alat bukti tersebut sudah hilang.

Menurut keterangannya, yang mengenal langsung perwira tinggi Brigjen Pol Bambang Ghiri adalah Indra Irawan. Dia mengungkapkan, apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan yang menjadi tempat pertemuan pertamanya dengan korban adalah apartemen milik Indra.

Terdakwa juga mengaku telah mencari-cari Indra, namun tak kunjung menemukan orangnya. Dalam keterangannya yang lain, terdakwa mengatakan pernah bekerja di perusahaan milik Indra Irawan.

Dia menyebut Indra memiliki sebuah perusahaan yang berkantor di gedung Sampoerna, Jakarta. Saat didatangi, kata dia, Indra tidak pernah berada di kantornya.

“Sebenarnya saudara kenal dengan pak Bambang Ghiri atau tidak?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tidak,” tukas Kadaryanto.

Dalam BAP disebutkan terdakwa pernah membantu Maslikah, orang yang mengajak korban ke Jakarta, menyelesaikan masalah truk milik wanita itu. Namun, Kadaryanto menyangkal keterangan tersebut dan mengaku tak pernah mengenal Maslikah sebelumnya apalagi membantunya.

“Saya tidak tahu menahu soal truk milik Maslikah. Saya tidak merasa pernah membantu. Soal truk itu saya tidak tahu,” kata dia.

Dalam sidang sebelumnya, Maslikah, warga Desa Bumirejo, Kec. Margorejo dihadirkan sebagai saksi. Dalam keterangannya, wanita paruh baya itu mengaku tidak mengenal terdakwa. Dia juga menyebut seseorang bernama Joko yang menyarankannya agar menghubungi terdakwa untuk memasukkan korban ke polwan.

Sebelumnya dikabarkan, Kadaryanto diciduk polisi lantaran diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan korbannya masuk polwan. Pria itu telah menerima uang sejumlah 210 juta rupiah sebagai imbalan agar korban dapat masuk polwan. Dalam aksinya, ia mengaku sebagai ajudan seorang perwira tinggi polisi bernama Bambang Ghiri yang sedang bertugas di Jakarta.(hsn)