
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Bangunan ruko liar yang berdiri dipinggir jalan Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah menjadi masalah bagi desa tersebut. Pasalnya bangunan liar itu berdiri diatas tanah milik desa.
Kepala Desa Tambahmulyo Eka Kurniawan Sejati menegaskan akan menata ulang bangunan supaya menjadi aset desa dan berguna bagi masyarakat setempat.
“Bangunan ruko di pinggir jalan Desa Tambahmulyo harus di ratakan dan di bangun ulang sebagai aset desa, soalnya bangunan yang berdiri itu bertempat di tanah milik desa,” ungkap Eka, Rabu (27/1/2021).
Eka menjelaskan bahwa bangunan ruko itu berdiri sejak periode kepala desa tahun 2002 sampai sekarang. Sayangnya, kata dia, tidak ada perjanjian yang jelas antara pengguna ruko dengan pihak desa.
“Bangunan itu dulunya tidak ada hitam di atas putih, perdes maupun perkades,” lanjutnya.
Ia menyebut beberapa kios juga telah di perjual belikan kepada masyarakat warga desa lain dengan harga yang bervariasi antara 5 sampai 15 juta. Uang tersebut, papar Eka, masuk ke kantong pribadi para pengguna tanah desa tersebut. Menurut dia, beberapa kios yang berdiri di atas tanah milik desa itu bahkan ditawarkan dengan nilai 30 hingga 80 juta.
Kepala Desa Tambahmulyo menyatakan, masyarakat menghendaki agar bangunan ruko itu dirobohkan lalu dibangun kembali. Tujuannya, kata Eka, supaya bangunan kios tidak di manfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Eka mengaku pernah ditawari sejumlah uang oleh salah satu pengguna ruko agar tidak menyoal permasalahan ini. Namun, Kades menyatakan menolak dan lebih mementingkan rakyatnya.
“Karena bangunan (itu) untuk rakyat,” pungkasnya. (supri/sunarwi)