
Jakarta, 5NEWS.CO.ID, -“Rizieq Shihab berhak untuk pulang ke Indonesia” itulah pernyataan dari Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU, Isfah Abidal Aziz.
Isfah Abidal mengatakan, kepulangan Rizieq sekaligus demi menjaga NKRI.
“Jadi sangat berhak HRS kembali demi menjaga keutuhan bangsa dan negara ini, “ kata Novel, Rabu (30/10).
Novel Bamukmin ( Anggota Lembaga Dakwah DPP Front Pembela Islam) mendukung perryataan dari Isfah Abidal Aziz.
Pernyataan Isfah berdasarkan semangat persaudaraan yang memandang Rizieq berhak untuk pulang ke Indonesia. Pernyataan Isfah ini direkam dalam sebuah video yang beredar viral di You Tube.
“Dari sisi ukhuwah islamiyah, persaudaraan keislaman, maka kami berpendapat bahwa saudara kami al Habib Muhammad Rizieq bin Shihab berhak untuk pulang dan kembali ke Indonesia, itu yang perlu saya sampaikan,” jelas Isfah.
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini menegaskan peryataan Isfah itu tidak mewakili lembaga, melainkan hanya pandangan pribadinya.
Menurut Novel pernyataan Wasekjen PBNU itu berdasarkan kewajiban agar sesama muslim tidak saling menzalimi. Hal ini berlaku juga untuk seluruh umat beragama apapun.
“Sudah tepat. Cuma saya pribadi berharap untuk pemulangan HRS bukan sekedar manis dilidah saja, akan tetapi bisa direalisasikan agar terwujudnya negara yang adil dan berkah,”ujar Novel.
Masalah proses kepulangan Rizieq tidak akan meminta bantuan dari pemerintahan Presiden Joko Widodo, “ tegasnya.
Sejak awal Imam Besar FPI ini (Rizieq) meminta bantuan pemerintah untuk memulangkan dari Tanah Suci.
“Berdasarkan status hukum beliau yang harus dilepaskan dari jerat kriminalisasi. Dan kriminalisasi itu harus dicabut oleh rezim karena demi tegaknya hukum yang berkeadilan di negara ini dan itu sangat menguntungkan rakyat indonesia dan bangsa indonesia, “ tambahnya.
Pada tanggal 27 Maret 2017 Rizieq di kabarkan terbang ke Makkah, Arab Saudi, guna menjalani ibadah umroh. Dan sampai hari ini masih berada diluar negeri. Karena kepergian Rizieq tak lepas dari sejumlah kasus hukum yang menjeratnya. (cnn/end).