
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Sejumlah simpatisan Rizieq Shihab diamankan polisi akibat kericuhan yang terjadi di sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (30/08/21).
Kericuhan itu meletus setelah pembacaan putusan banding HRS dalam kasus hasil Swab RS Ummi Bogor. Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo mengatakan bahwa sedikitnya ada 20 orang yang diamankan.
“20 orang sudah dibawa semua ke Polda, mereka menolak dibubarkan dan melempar petugas dengan batu,” kata Setyo seperti dilansir Kompas, Senin (30/08/21).
Ia menjelaskan, kericuhan itu bermula ketika polisi berupaya membubarkan massa. Petugas mengimbau massa bubar karena saat ini masih situasi pandemi Covid-19. DKI Jakarta juga masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang melarang orang berkumpul.
Selain itu, putusan banding juga sudah dibacakan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan banding itu menguatkan vonis pada tingkat pertama, di mana Rizieq dihukum 4 tahun penjara.
“Kami imbau pembacaan putusan sudah selesai, silahkan pulang ke daerah masing- masing,” kata Setyo.
Namun sejumlah simpatisan Rizieq tak mengindahkan imbauan kepolisian. Mereka justru menyerang polisi.
“Mereka menutup jalan dan melempar petugas dengan batu, anggota ada yang terluka,” kata Setyo.
Akhirnya petugas pun melakukan upaya paksa membubarkan massa dengan gas air mata. Sebagian massa yang melempar batu pun ditangkap. (mra)