
Jakarta, 5NEWS.CO.ID, Pengesahan revisi UU Perkawinan di syahkan oleh DPR dengan mengubah batas minimal menikah yaitu baik laki-laki maupun perempuan sama-sama sudah menginjak usia 19 tahun. Undang-Undang ini mulai diberlakukan sejak mulai diundangkan.
Presiden belum mengesahkan UU Perkawinan yang baru. Dan belum memiliki penomoran. Karena baru diketok kemarin Senin (16/9/2019). Sesuai pasal 73 ayat (1) UU 12/2011, RUU yang disyahkan Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh Presiden dan DPR.
Menurut Pasal ayat (2) UU 12 Tahun 2011, dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui barsama. RUU tersebut syah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.
Revisi UU Perkawinan menjelaskan, pengaturan batas usia minimal perkawinan yang berbeda antara pria dan wanita tidak saja menimbulkan diskriminasi dalam konteks pelaksanaan hak untuk membentuk keluarga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, melainkan juga telah menimbulkan diskriminasi terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Apabila ada calon pengantin yang belum berusia 19 tahun dan ingin tetap ingin menikah, menurut UU Perkawinan yang baru ,harus meminta izin kepada pengadilan. Pemohon harus memberikan alasan yang sangat mendesak dengan disertai bukti-bukti yang cukup mendukung. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 7 ayat 3, pemberian dispensasi oleh pengadilan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan.
Menurut Totok Daryanto Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Undang-Undang ini juga mewajibkan pemerintah agar melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat tentang berbahayanya perkawinan usia dini ditinjau dari berbagai aspek.(Detik/end)