Revisi UU KPK Hari Ini Di Sahkan

Jakarta, 5NEWS.CO.ID, -Sidang paripurna yang digelar Selasa (17/9/2019) menghasilkan, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengetuk palu pengesahan. Tiga kali Fahri menegaskan persetujuan terhadap revisi UU KPK menjadi Undang-Undang.

Sebelum Fahri mengetuk palu terlebih dahulu Fahri menanyakan kepada anggota dewan apakah pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan terhadap rancangan UU tentang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang KPK, dapat disetujui dan disahkan menjadi UU? Dan anggota dewan serentak menjawab “setuju”.

Menurut Ketua Badan Legislasi Supratman AndAgtas ada enam poin revisi yang telah dibahas dan disetujui bersama. Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga hukum sebagai rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam kewenangan dan tugas bersifat independen dan bebas dari kekuasaan. Kedua,pembentukan dewan pengawas untuk mengawasi kewenangan  dan  tugas KPK agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, revisi terhadap kewenangan penyadapan oleh KPK  dimana komisi meminta izin kepada dewan pengawas. Kelima, mekanisme penghentian  dan atau penuntutan kasus Tripor .

Sementara dalam pengambilan keputusan tingkat pertama , tujuh fraksi seperti PDIP, Golkar, PPP, Nasdem, PAN, PKB, dan Hanura menerima revisi tanpa catatan. Sedangkan untuk fraksi Gerindra dan PKS menerima dengan catatan tidak setuju dengan alasan berkaitan dengan pemilihan dengan dewan pengawas yang dipilih tanpa uji kelayakan dan kepatuhan di DPR. Untuk fraksi demokrat sendiri belum memberikan sikap dengan alasan menunggu konsultasi pimpinan.

Menurut Yosanna pemerintah menyambut baik  selesainya pembahasan revisi UU KPK. Yang pada akhirnya mewakili presiden menyetujui dan menyambut baik atas diselesaikannya pembahasan  revisi UU KPK, untuk diteruskan dalam pembahasan tingkat II. (DBS/end).