Resmi, Jokowi Cabut Kebijakan ‘Haram’ Terkait Miras

Presiden RI Joko Widodo saat menyampaikan pencabutan lampiran terkait kebijakan miras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Selasa (2/3/2021). Foto Istimewa

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mencabut Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. yang mengatur investasi minuman keras (miras). Sikap ‘miring’ berbagai kalangan bermunculan selepas di teken Jokowi pada tanggal 2 Februari 2021. Presiden Jokowi akhirnya resmi mencabut aturan soal minuman keras sebagai tanggapan sikap kontra terutama dari kalangan organisasi Islam.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ujar Jokowi dalam siaran pers, Selasa (2/3/2021).

“Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait Pembukaan Investasi Baru dalam industry minuman keras yang mengandung alcohol, saya nyatakan dicabut,” lanjut Presiden RI.

Sebelumnya, Jokowi meneken Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Aturan soal miras tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya. Selain minuman beralkohol, aturan pembukaan investasi ini juga berlaku untuk pabrik pembuatan minuman anggur serta minuman yang mengandung malt.

Terdapat sejumlah syarat investasi miras yang tercantum pada Lampiran III. Lampiran III ini memuat daftar bidang usaha dengan persyataran tertentu, yang meliputi 46 bidang usaha.

Bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol ada pada urutan 31 di Lampiran III. Investasi di bidang tersebut bisa dibuka dengan syarat:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Selanjutnya, di urutan 32 tercantum bidang usaha industri minuman mengandung alkohol (anggur). Syarat dibukanya investasi bidang ini adalah:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Adapun syarat untuk investasi bidang usaha industri minuman mengandung malt, tercantum pada urutan 33 sebagai berikut:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Kemudian investasi juga dibuka untuk bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol. Sebagaimana tertuang dalam nomor urut 44, syaratnya berupa jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Terakhir, nomor urut 45 mencantumkan bidang usaha perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, juga dengan syarat Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Dengan dicabutnya Lampiran III di Perpres Nomor 10 Tahun 2021, industri pembuatan miras kembali masuk dalam golongan bidang usaha tertutup. Industri miras kini kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta turunannya yakni Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.(hsn)