
Solo, 5NEWS.CO.ID,- Rekonstruksi kasus penyerangan acara Midodareni di Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo digelar aparat pada hari ini, Kamis (17/9/2020) pada pukul 09.15 WIB pagi tadi. Petugas Polresta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta melaksanakan reka ulang kejadian kekerasan bermotif intoleransi dengan menghadirkan 8 orang tersangka.
Petugas Kejaksaan Negeri Surakarta mengatakan proses hukum bagi para tersangka masih memasuki tahap satu. Oleh sebab itu, adegan reka ulang kejadian diperlukan guna melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara itu, Kapolres melalui Kasatreskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito menyatakan bahwa Daftar Pencarian Orang dapat terus bertambah. Dari reka ulang dan keterangan saksi, jumlah DPO bertambah dari tiga menjadi lima orang.
Beberapa tersangka sempat membantah sejumlah adegan yang diperagakan. Tersangka U mengaku bukan pelaku yang menggebrak bagian belakang mobil korban. Meski bantahan tersebut merupakan hak tersangka, Purbo menegaskan adegan rekonstruksi mengacu pada keterangan para saksi.
“Betul, kemungkinan jumlah DPO akan terus bertambah nanti dari keterangan-keterangan baru,” kata Kasatreskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito kepada awak media, Kamis (17/9/2020) pagi, di Mertodranan, Pasar Kliwon, Surakarta.
“Tersangka itu punya hak untuk menyampaikan apa yang sudah dia lakukan. Tapi disini kita berbicara saksi. Saksi-saksi lain berbicara bahwa yang bersangkutan yang melakukan. Jadinya itu yang diperagakan,” terangnya.
Sebelumnya, Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa para tersangka akan dijerat pasal berbeda sesuai kapasitas dan perannya. Tiga pelaku yang masih buron, kata Ade, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang diburu.
“Bermacam-macam pasalnya. Ada yang (pasal) 160, menghasut, mengajak dan seterusnya, yang pada akhirnya berakibat pada Pasal 170 KUHP yaitu kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan kerusakan barang atau orang,” ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditemui 5NEWS.CO.ID di Mapolresta Surakarta, Kamis (10/9/2020) sore.
“Pasal-pasal itu akan diterapkan sesuai dengan kapasitas masing-masing pelaku. Termasuk pasal 335-nya. Terkait dengan ancaman dengan kekerasan maupun secara psikis. Itu juga kita kenakan,” lanjut Ade.
Kapolresta Solo itu menegaskan tidak ada sedikitpun ruang bagi warga negara Indonesia untuk melakukan kegiatan yang bersifat intoleransi, kekerasan ataupun radikalisme. Jika aksi tersebut terjadi, kata dia, para pelaku pasti akan berhadapan dengan hukum.(hsn)