Jepara, 5News.co.id,- Dua pasangan diciduk polisi karena diduga menggunakan narkotika jenis sabu dan melakukan pesta seks pada siang hari di bulan Ramadhan. Kedua pasangan itu terjaring operasi pekat yang digelar Polres Jepara, Selasa (14/5/2019) siang.
Simak juga: Bupati Jepara Ahmad Marzuki Ditahan KPK
Di sebuah lokasi di jalan Gudang Sawo, Desa Mulyoharjo, Jepara, petugas memergoki dua pasang muda mudi yang diduga menggunakan narkoba. Keempat orang tersebut langsung dibawa ke mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami curiga melihat mereka berada dalam satu kamar dan langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya kita menemukan alat penghisap sabu,” ujar Kabagops Polres Jepara, Kompol Parno, Selasa (14/5/2019) siang di Jepara.
Simak juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penari Erotis Di Pantai Kartini Jepara
Ke-4 orang tersebut masing-masing berinisial LS (29) warga Bapangan, Jepara berpasangan dengan TS (37) warga Suwawal, Mlonggo, Jepara. Lalu CWS (25) warga Kalimantan Tengah berpasangan dengan FW (23) warga Panjang, Bae, Kudus.
Kasat Narkoba Polres Jepara, AKP Hendro Astro menyatakan, pihaknya masih akan mendalami kasus ini. Kedua pasangan itu diduga baru selesai melakukan pesta narkoba dan pesta seks, beberapa jam sebelum polisi datang.
Mereka dibawa ke Mapolres Jepara untuk ditindak lanjuti dan dilakukan pemeriksaan. Polisi akan melakukan test urine untuk memastikan mereka mengkonsumsi narkoba atau tidak.
Operasi itu dipimpin oleh Kabagops Polres Jepara, Kompol Parno. Kasatsabhara Iptu Syaifudin dan Kasatnarkoba AKP Hendro Asriyanto, juga ikut dalam operasi kali ini.(hsn)