Cegah COVID-19, Ratusan Napi di Bandung di Bebaskan

Bandung, 5NEWS.CO.ID, – Sekitar 473 warga binaan (napi) di Bandung, Jawa Barat di bebaskan. Pembebasan ini merupakan kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) guna mencegah penyebaran corona.

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Abdul Aris bahwa napi yang dibebaskan merupakan napi kasus tindak pidana umum dan narkoba yang hukumannya dibawah 4 tahun, hanya pidum dan narkoba.

“Napi yang mendapatkan bebas bersyarat merupakan napi yang sudah menjalani duapertiga masa hukuman. Petugas melakukan pendataan dan mengajukan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk diberikan bebas bersyarat,” jelas Abdul, Kamis (2/4/2020).

“Mereka menjalani asimilasi, tapi dihimbau untuk tetap dirumah saat kondisi seperti ini,” pungkasnya. (sari)