Ratusan Mahasiswa IPB Kena Tipu Investasi Bodong hingga Dikejar Debt Collector

Pelaku penipuan mahasiswa IPB hingga terlilit pinjol. (Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

Bogor, 5NEWS.CO.ID,- Ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB), menjadi korban penipuan berkedok investasi bodong. Mereka bahkan hingga terlilit hutang pinjaman online (pinjol) dan dikejar-kejar debt collector.

Kini polisi telah mengamankan dan menetapkan Siti Anisa Nasution (SAN) sebagai tersangka penipuan investasi bodong tersebut.

Dalam konferensi pers, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkapan kasus dugaan penipuan yang dilakukan SAN. SAN ditampilkan ke publik dengan mengenakan baju tahanan Polres Bogor berwarna biru.

Terlihat SAN didampingi oleh dua orang polwan saat dihadirkan di lokasi konferensi pers di Mapolres Bogor pada Jumat (18/11/2022).

Barang bukti juga turut ditampilkan antara lain, buku tabungan, kartu ATM, hingga kunci mobil. Polisi juga menyita 1 unit mobil dan mengamankan hasil screenshot dari toko online di aplikasi jual beli online.

Tersangka ditangkap di Perumahan Kebun Raya Residence, Ciomas, Kabupaten Bogor, pada Kamis (17/11/2022).

SAN mengaku melakukan aksi penipuannya tersebut dengan dalih untuk menutupi sejumlah hutang. Namun polisi masih menelisik jumlah utang yang dimiliki SAN.

“Pengakuannya banyak utang, kebutuhan pribadi hingga cicilan mobil,” kata Iman.

Sekretaris IPB Aceng Hidayat menjelaskan awal mula 116 mahasiswa IPB jadi korban penipuan hingga berujung terjerat pinjol. Ia menduga mahasiswa awalnya hanya mencari dana tambahan untuk kegiatan kampus.

“Saya kira ada anggaran dari kampus untuk kegiatan kampus, tapi mungkin kekurangannya mereka mencari sendiri. Ya ini upaya mereka cari tambahan,” kata Aceng ketika dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (18/11/2022).

Aceng juga hadir di dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada kasus ini sebagai perwakilan dari IPB.

Aceng menyebutkan mahasiswa IPB sudah terbiasa mencari dana tambahan untuk melaksanakan kegiatan kampus. Biasanya mahasiswa mencari dana dengan berjualan barang atau makanan.

“Mahasiswa itu kan terbiasa mencari dan biasanya mereka itu berjualan barang-barang, makanan, itu kan yang biasa mereka lakukan ya,” ucap Aceng.

“Kemudian barangkali, ini barangkali ya, ketika mereka itu ada semacam kesempatan untuk dapatkan cara lain dengan iming-iming 10 persen itu tadi, nah barangkali ini mungkin bagi mereka ini menggiurkan,” tambahnya.

Dia juga membeberkan bahwa korban ada 116 mahasiswa yang berstatus aktif, dari sejumlah fakultas yang berbeda.

“Ini sudah dinyatakan berulang-ulang, bahwa jumlahnya sampai saat ini ada 116, masih 116. Semua (korban) mahasiswa aktif. Kemarin itu kan dari kampus di Dramaga (disebutkan) ada dari Fakultas Pertanian, Fakultas Ekologi Manusia, yang jelas ini mahasiswa aktif ada yang semester III dan semester V,” bebernya.

Akan tetapi, korban keseluruhan dari penipuan SAN tersebut diketahui ada 317 orang yang diantaranya 116 mahasiswa IPB. Ditaksir total kerugian yang dialami korban sejumlah Rp 2,3 Miliar.

“Dari fakta hukum yang diperoleh penyidik dalam proses penyidikan yang dilakukan, kami sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama SAN dengan persangkaan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tegas Iman. (hus)