
Papua, 5NEWS.CO.ID,- Papua merupakan salah satu dari tiga Provinsi yang diberikan izin atas pembuatan industri miras di Indonesia, seperti Bali, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken pada 2 Februari 2021.
Namun, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menyesalkan kebijakan yang diambil oleh Presiden Joko Widodo dengan membuka investasi industri minuman keras (miras) dari skala besar hingga kecil.
“Kami MRP yang mewakili rakyat Papua lebih khusus rakyat Orang Asli Papua sangat menyesal dengan surat presiden terkait dengan penanaman modal miras di Papua tersebut,” kata Timotius, Senin (1/3/2021).
Timotius menjelaskan para pemangku adat dan para tokoh-tokoh agama di Papua selama ini sudah bersama-sama melawan penyebaran minuman keras ditengah masyarakat. Bahkan, Gubernur sudah meneken Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan peredaran minuman keras di Provinsi tersebut.
Menurutnya, selama ini peredaran miras di Papua sudah mengganggu ketertiban dan keamanan umum. Selain itu, penyalahgunaan miras juga menganggu ketentraman umat beragama.
Senada dengan MRP, Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani juga menolak Peraturan Presiden (Perpres) yang bernomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut.
Arsul Sani menilai kebijakan Presiden Jokowi keblabasan dan membuka peluang investasi miras diseluruh daerah.
“Kebijakan membuka investasi minuman keras (miras) yang tersurat juga berlaku untuk provinsi-provinsi lain selain Papua, NTT, Bali dan Sulut asal dengan persetujuan gubernur adalah kebijakan keblabasan,” kata Arsul.
Menurutnya, investasi miras tidak perlu diatur lewat peraturan presiden, selama ini banyak daerah yang sudah membuat aturan investasi miras sebagai kearifan lokal. Arsul juga mempertanyakan berapa pajak yang diperoleh dan berapa tenaga kerja diserap dari kebijakan itu.
Ia menegaskan meski tergabung dalam koalisi pendukung pemerintah, namun PPP tetap menolak Perpres pada investasi miras. (sari)