Putri Sri Bintang Pamungkas Ditangkap Polisi atas Kasus Narkoba

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- HNY alias Lea , putri tiri aktivis Sri Bintang Pamungkas ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena kasus penyalahgunaan narkoba. Wanita itu diamankan polisi saat berada di rumahnya di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai RT02/11, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada 15 Juni sekitar pukul 19.00 WIB yang juga kediaman Sri Bintang Pamungkas.

“Saat diinterogasi, dia mengaku sebagai putri kedua SBP. Bukan kandung ya,” kata Kanit Subdit 5 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Bonar RP Pakpahan di Jakarta, Minggu (29/9/2019).

Dilaporkan Sri Bintang Pamungkas berada di kediamannya saat HNY diamankan oleh anggota Kepolisian. Saat ditangkap, petugas menemukan satu buah cangklong dengan sisa narkoba dan dua plastik klip bekas tempat menyimpan sabu-sabu. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan HNY sudah ditetapkan sebagai tersangka.  Diperkirakan sudah dua tahun lebih putri aktivis Sri Bintang Pamungkas itu mengonsumsi sabu-sabu. HNY alias Lea kini ditahan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Selain menjadi pengguna, HNY alias L juga diketahui menjadi pengedar sabu-sabu yang mengaku baru tiga kali bertransaksi. 

“Kalau dilihat dari sini, L ini sudah tiga kali memberikan barang kepada saudara FA,” kata Kepala Sub Direktorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Mohammad Iqbal Simatupang.

Hal itu terungkap setelah polisi menangkap FA yang membeli sabu-sabu dari Lea. FA juga telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Terkait peran putri tiri Sri Bintang Pamungkas dalam perkara ini, Iqbal mengatakan Lea bisa dikategorikan sebagai pengedar narkoba karena telah mendistribusikan barang terlarang. 

“Kan dia sudah memberikan barang,” ujar Iqbal. 

Sementara itu, Lea mengatakan penangkapan terhadap dirinya tidak ada kaitannya dengan politik.  Pernyataan itu disampaikan Lea sesaat sebelum gelar kasus narkoba yang membuat dirinya harus berurusan dengan penegak hukum. Lea enggan berbicara lebih lanjut setelah melontarkan pernyataan tersebut dan memilih bungkam selama berlangsung gelar perkara di gedung Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.(ANTARA/hsn)