
Pati, 5News.co.id,– Sejumlah warga Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah mendatangi kantor Kejaksaan. Mereka mengaku geram atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) yang terjadi di desanya.
Berdasarkan pengakuan warga, panitia PTSL desa tersebut meminta sejumlah uang kepada para pemohon demi memperlancar proses PTSL. Bersama warga desa itu, ormas Gerakan Jalan Lurus (GJL) Kabupaten Pati mendatangi kantor Kejaksaan Negeri, untuk meminta agar pihak berwenang segera mengusut tuntas dugaan itu.
Rakito, salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang juga bertindak sebagai saksi pelapor mengatakan bahwa selaku BPD, dirinya tidak pernah diajak untuk membahas PTSL di desanya.
“Pembuatan sertifikat melalui PTSL ini dipungut enam ratus ribu rupiah. Ketika kita tanya arahnya kemana dan kita minta LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban-red) nya, sampai sekarang tidak ada. BPD tidak tahu karena tidak dilibatkan dan diajak musyawarah. Ini tidak sesuai dengan aturan yang biayanya hanya sekitar seratus lima puluh ribu. Kalau lebih, itu namanya pungli, ” ungkap Rakito, Senin (29/4/2019) di Kantor Kejaksaan Pati.
Rakito menyayangkan hingga kini belum ada tindak lanjut terkait dugaan kasus tersebut, mengingat semakin dekatnya pilkades serentak yang akan dilangsungkan pada akhir tahun 2019 mendatang.
“Kita disini menanyakan, kapan ditindaklanjuti agar masalah ini segera tuntas,” imbuhnya
Dalam aksi itu, Rakito juga membawa 5 Raperdes (Rancangan Peraturan Desa) yang di buat oleh PJ Desa Muktiharjo sebagai barang bukti. Menurut dia, dana hasil pungutan sebesar Rp. 600.000,- yang dibebankan kepada 321 warga pendaftar PTSL di desanya, harus bisa dipertanggungjawabkan.
“Masyarakat ingin tahu sejauh mana kasus ini ditindaklanjuti. Ada sejumlah 321 warga dimintai 600 ribu per orang. Belum dijelaskan uang itu untuk apa,” kata dia.
Pada kesempatan itu, pihak Gerakan Jalan Lurus (GJL) menyatakan pihaknya hadir untuk ikut mendorong kejaksaan agar memberikan upaya preventif dan melakukan tindakan tegas kepada setiap kasus pungli.(hsn