
Jepara, 5NEWS.CO.ID,- Puluhan warga Kepulauan Karimunjawa melakukan aksi mendirikan tenda dan berkemah di halaman Gedung DPRD Kabupaten Jepara, Selasa, (2/5/2023) malam. Massa juga membentangkan poster sebagai protes limbah tambak udang yang mengganggu lingkungan.
Bambang Zakaria, ketua komunitas warga Karimunjawa bernama Lingkar, menyatakan pihaknya berharap Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang segera disahkan melalui rapat paripurna.
“Kami berkumpul disini untuk menyamakan visi, menyamakan niat agar Perda Tata Ruang disahkan dan tambak udang berhenti,” ungkap pria yang akrab disapa Bang Jack, Selasa (2/5) malam di halaman Gedung DPRD Jepara.
Menurut Bang Jack, Perda Tata Ruang rencananya akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Jepara pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2023. Melalui Perda tersebut, kata dia, tambak udang intensif di Karimunjawa secara otomatis harus dihentikan.
Dari informasi dihimpun, tambak udang intensif mulai bertebaran di kepulauan Karimunjawa sejak tahun 2020 lalu. Saat ini tercatat sekitar 33 pengusaha tambak udang vaname yang dikelola secara intensif di Karimunjawa.
Sayangnya, kebanyakan pengusaha tambak tidak menyediakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai. Dampaknya, bau menyengat dan penyakit kulit dirasakan sangat mengganggu warga.
Pada tanggal 3 September 2022, beredar unggahan video di media sosial yang menyorot kondisi Pantai Cemara. Dalam video singkat itu tampak permukaan pantai tertutup oleh lumut sutra.
Pada tanggal 27 September 2022, terjadi sebuah kesepakatan bersama para pengusaha tambak udang Karimunjawa dalam mengelola limbah. Komitmen itu disaksikan oleh Kepala Bidang Pengawasan SDKP, Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa dan Kepala BBPBAP Jepara.
Namun demikian, hingga saat ini pengusaha masih membuang limbah tambak secara langsung ke laut. (hsn)